banner 468x60 *** banner 468x60 ***

1.061 Narapidana di Papua Barat-Papua Barat Daya Masuk Usulan Penerima Remisi 17 Agustus

Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Manokwari. (Dok Istimewa)
banner 120x600

Papuabaratnews.id, Manokwari – 1.061 narapidana di Papua Barat-Papua Barat Daya masuk usulan penerima remisi 17 Agustus

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Papua Barat mengusulkan sebanyak 1.061 warga binaan berstatus narapidana sebagai calon penerima remisi umum pada 17 Agustus 2025.

banner 325x300

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Papua Barat Hensah mengatakan, remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap perubahan sikap dan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

“Besaran remisi bervariasi, dan sekarang tidak semua warga binaan yang sudah penuhi syarat berhak terima. Mau itu pidana umum atau pidana khusus,” katanya di Manokwari, Jumat (8/8/2025).

Remisi atau pengurangan masa tahanan terdiri dari dua kategori, yaitu remisi umum I sebanyak 1.033 warga binaan, dan remisi umum II (saat menerima remisi langsung bebas) ada 28 warga binaan.

Remisi umum I terdiri atas 198 orang menerima remisi 1 bulan, 276 orang remisi 2 bulan, 272 orang remisi 3 bulan, 169 remisi 4 bulan, 104 remisi 5 bulan, dan 14 orang mendapat remisi 6 bulan.

“Kalau usulan remisi II, Lapas Manokwari 10 orang, Lapas Sorong 15 orang, Lapas Fakfak 2 orang, dan Rutan Bintuni 1 orang,” jelas dia.

Dia menyebut warga binaan yang diusulkan menerima remisi dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI, berasal dari delapan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

Lapas Kelas IIB Sorong 373 orang, Lapas Kelas IIB Manokwari 306 orang, Lapas Kelas IIB Fakfak 78 orang, Lapas Kelas III Teminabuan 66 orang, Lapas Kelas III Kaimana 53 orang, dan Lapas Perempuan Kelas III Manokwari 43 orang.

“Kemudian, Lapas Anak Kelas II Manokwari 16 anak binaan, serta Rutan Kelas IIB Teluk Bintuni 126 orang,” ujarnya.

Menurut dia 1.061 warga binaan yang diusulan menerima remisi umum pada 17 Agustus 205 sudah melewati proses penilaian secara ketat, dan dinyatakan memenuhi syarat administratif maupun subtantif.

Seluruh usulan nantinya terlebih dahulu akan diverifikasi oleh Unit Pusat Pemasyarakatan Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, kemudian diterbitkan surat keputusan (SK) remisi.

“Jadi, penilaian atas usulan dari daerah diperiksa kembali, dicek ulang kelayakannya, baru diterbitkan SK sebagai dasar hukum pemberian remisi,” ucap Hensah. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *