Papuabaratnews.id, Jakarta – Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi alias Hendi mendorong pemerintah daerah agar menjaga integritas dalam setiap pengadaan. Menurut dia, dalam pengadaan barang dan jasa tidak cukup bagi pemerintah daerah sekadar mematuhi prosedur administratif.
Hendi mengungkapkan integritas merupakan langkah penting dalam mencegah dan memberantas kebocoran penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJP).
“Sering kali yang menyebabkan kebocoran bukan sistemnya, tapi gaya hidup kita sendiri,” ujar Hendi dalam pidatonya saat Rapat Koordinasi Regional PBJ se-Tanah Papua Tahun 2025 pada Kamis (26/6/2025), seperti dikutip dalam keterangan tertulis.
Oleh karena itu, Hendi mengajak tiap pihak untuk terus menjaga integritas agar anggaran PBJP yang dibelajakan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat. Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar mendorong partisipasi pelaku usaha lokal.
Adapun dorongan tersebut dianggap sesuai dengan arah pembangunan nasional melalui program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan selaras dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Pada kesempatan yang sama, Hendi mengapresiasi capaian kinerja tata kelola pengadaan di Provinsi Papua yang mencatat tingkat realisasi belanja lokal tertinggi di wilayah se-Tanah Papua, yaitu dengan 82,8 persen transaksi katalog elektronik dilakukan kepada penyedia lokal di tanah Papua.
Capaian tersebut kemudian diikuti oleh Provinsi Papua Barat Daya 41,8 persen dan Provinsi Papua Barat 23,5 persen dengan serapan transaksi katalog elektronik yang menggunakan produk dari penyedia lokal.
“Ini bukti bahwa Provinsi Papua sudah memberi contoh dalam pengadaan yang berpihak pada potensi lokal, dan menjadi pendorong bagi provinsi lain di Tanah Papua,” kata Hendi.
Dalam keterangannya sebelumnya, Hendi menyatakan siap mendampingi pemerintah daerah dalam memanfaatkan katalog elektronik versi 6 dalam proses pengadaan barang dan jasa. Ia menyebut meski sistem ini sudah diluncurkan sejak 1 Januari 2025, implementasinya di tingkat daerah belum maksimal.
“Namun, karena masih ada sektor yang belum sepenuhnya siap, seperti konstruksi dan alat kesehatan, versi 5 masih dapat dimanfaatkan (sampai migrasi seluruhnya telah dilakukan). LKPP akan terus hadir memberikan solusi terbaik agar proses pengadaan di daerah tetap berjalan secara optimal,” kata Hendi dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6/2025).
Menurut Hendi, hambatan yang muncul antara lain menyangkut proses pengadaan konstruksi, keterhubungan dengan bank daerah, dan kesiapan sumber daya manusia di daerah. “Selain itu, melalui peningkatan kapasitas SDM, percepatan integrasi sistem, dan penguatan regulasi teknis, sistem pentgadaan diharapkan mampu menjawab tantangan dan mendorong efisiensi belanja pemerintah secara menyeluruh,” ujarnya. (tem)


***
***





