banner 468x60 *** banner 468x60 ***

Berita  

Pemprov Papua Barat Lakukan Penyesuaian RPJMD dan RKPD

Pelaksana tugas Kepala Bappeda Provinsi Papua Barat Deassy D Tetelepta memberikan keterangan kepada awak media di Manokwari, Jumat (14/3/2025). (Papuabaratnews.id/Istimewa)
banner 120x600

Papuabaratnews.id, Manokwari – Pemerintah Provinsi Papua Barat melakukan penyesuaian dua dokumen perencanaan yaitu, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025.

Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Papua Barat, Deassy D Tetelepta, mengatakan penyesuaian bermaksud untuk mengakomodasi visi misi gubernur dan wakil gubernur.

banner 325x300

“Kami sudah sesuaikan dengan arah kebijakan strategis yang tercantum dalam dokumen visi misi pak gubernur dan wakil gubernur,” kata Deassy di Manokwari, Jumat (14/3/2025).

Setelah itu, kata dia, pemerintah provinsi akan menyelenggarakan konsultasi publik guna menyerap aspirasi masyarakat di Papua Barat untuk menyempurnakan RPJMD lima tahun ke depan.

RPJMD berjalan paralel dengan RKPD perubahan yang harus ditetapkan paling lambat minggu pertama periode Mei 2025 berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ Tahun 2025.

“Supaya pemerintah dapat masukan yang kompleks untuk lengkapi RPJMD, sama halnya dengan RKPD perubahan karena keduanya paralel,” jelas Deassy.

Menurut dia penyusunan rancangan awal RPJMD Papua Barat periode 2025-2029 tidak mengalami kendala karena Bappeda telah menerima dokumen visi dan misi kepala daerah saat masa kampanye.

Bappeda kemudian menggelar rapat koordinasi dengan seluruh organisasi perangkat daerah untuk menindaklanjuti penyesuaian dokumen RKPD 2025 yang sudah disusun pada Juli 2024.

“Dokumen RKPD yang sudah disusun belum mengakomodasi visi misi gubernur dan wakil gubernur, makanya dilakukan perubahan,” ucap Deassy.

Dia mengatakan penyusunan seluruh dokumen perencanaan harus berbasis data akurat dan terbaru yang merepresentasikan capaian pembangunan di Provinsi Papua Barat selama lima tahun terakhir.

Hal itu bermaksud agar pemerintah daerah memiliki data pembanding sebagai acuan dalam menyusun perencanaan pembangunan secara efektif dan efisien sesuai ketentuan perundang-undangan. (fan/pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *