Papuabaratnews.id, Manokwari – Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas II Rendani memberikan klarifikasi terkait video viral yang beredar di media sosial tentang pergantian nama Bandara Rendani menjadi Bandara Ottow-Geisler.
Dalam keterangan resmi kepada media ini, pihak UPBU menegaskan bahwa hingga saat ini nama resmi bandara masih tetap “Bandara Rendani” dan belum ada keputusan resmi terkait perubahan nama tersebut.
“Kami sudah mengkonfirmasi ke maskapai yang masuk ke Rendani dan mereka menegaskan bahwa video yang beredar itu tidak benar dan mereka tidak pernah meng-announce (pengumuman ‘selamat datang di Bandar Udara Ottow-Geissler di Manokwari),” ujar Kepala Kantor UPBU Kelas II Rendani Herman Sujito di Manokwari, Selasa (11/2/2025).
Herman menjelaskan bahwa perubahan nama sebuah bandara bukanlah proses yang dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui prosedur yang telah diatur dalam regulasi penerbangan nasional.
“Nama bandara itu terpublikasi secara internasional, jadi otomatis untuk mengubahnya harus lewat prosedur dan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak, termasuk Bupati Manokwari Hermus Indou, sempat mewacanakan pengusulan pergantian nama Bandara Rendani menjadi Bandara Ottow-Geissler. Nama tersebut diusulkan sebagai bentuk penghormatan kepada Carl Williem Ottow dan Johann Gottlob Geissler, dua misionaris asal Jerman yang membawa injil atau ajaran Kristen ke Tanah Papua pada 5 Februari 1855.
Namun, hingga saat ini, usulan tersebut masih sebatas wacana dan belum ada keputusan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun Kementerian Perhubungan.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, perubahan nama sebuah bandara harus melalui sejumlah tahapan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk usulan resmi dari Pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah setempat dapat mengusulkan perubahan nama bandara dengan alasan historis, budaya, atau kearifan lokal,” ujar Herman.
Selanjutnya, kata dia, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan kajian atas usulan tersebut. Perubahan nama bandara juga perlu mendapat pertimbangan dari berbagai pihak, seperti masyarakat adat, pemeintah daerah dan DPRD, pemerintah pusat, otoritas penerbangan, dan operator bandara.
“Jika seluruh tahapan telah dilalui, Menteri Perhubungan akan mengeluarkan keputusan resmi tentang perubahan nama bandara,” jelasnya.

Ia lalu mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terkonfirmasi dan tetap mengacu pada sumber resmi terkait kebijakan bandara. Pihak UPBU juga menegaskan bahwa jika ada perubahan resmi terkait nama Bandara Rendani, hal tersebut akan diumumkan melalui saluran resmi pemerintah.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Saat ini, tidak ada keputusan resmi tentang perubahan nama Bandara Rendani,” kata Herman Sujito.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar dan tidak terpengaruh oleh kabar yang belum terbukti kebenarannya. (sem/pbn)


***
***





