banner 468x60 *** banner 468x60 ***

Berita  

BPN Papua Barat Identifikasi Tanah untuk Penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan

Arsip - Kepala Kanwil BPN Papua Barat John Wiclif Aufa (kanan) dan Kepala Kanwil Kemenag Papua Barat Luksen Jems Mayor bersama menandatangani MoU percepatan sertifikasi tanah wakaf di Manokwari, Senin (26/9/2023). (Dok Humas Kemenag Papua Barat)
banner 120x600

Papuabaratnews.id, Manokwari – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua Barat mengidentifikasi 11 bidang tanah untuk penerbitan sertifikat hak pengelolaan secara komunal bagi masyarakat hukum adat.

Kepala BPN Papua Barat John Wiclif Aufa mengatakan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat dilakukan sesuai Peraturan Menteri BPN Nomor 14 Tahun 2024.

banner 325x300

“Data kami masih kumpul dan masih lakukan sosialiasi ke masyarakat hukum adat terkait penerbitan sertifikat dimaksud,” kata John di Manokwari, Kamis (6/2/2025).

Dia menjelaskan bahwa ada 2 bidang tanah yang sudah diidentifikasi untuk penerbitan sertifikat komunal berlokasi di Provinsi Papua Barat, yaitu Kabupaten Manokwari, dan Kabupaten Teluk Bintuni.

Sisanya tersebar di Provinsi Papua Barat meliputi, Kabupaten Sorong Selatan (7 bidang tanah), Kabupaten Tambrauw (1 bidang tanah), dan Kabupaten Maybrat (1 bidang tanah).

“Program ini tujuannya adalah negara hadir untuk memberikan perlindungan atas tanah ulayat masyarakat hukum adat,” ujar John.

Ia menyebut syarat penerbitan sertifikat hak pengelolaan masyarakat hukum adat, antara lain berstatus hak penggunaan lain (HPL), dan memiliki surat keputusan bupati atau wali kota.

Pengukuran hingga penerbitan sertifikat hak pengelolaan tidak dikenakan biaya, namun tidak dapat diperjualbelikan oleh masyarakat adat itu sendiri karena kepemilikan bersama.

“Satu bidang tanah di Manokwari itu Pulau Mansinam. Sudah siap diterbitkan sertifikat atas nama Suku Doreri, tapi masih kendala dengan Sinode GKI,” ucap John.

Menurut dia penerbitan sertifikat tanah hak pengelolaan masyarakat adat hukum adat di Tanah Papua belum maksimal, karena banyak kawasan berstatus hutan lindung, hutan produksi, dan lainnya.

BPN berharap ada dukungan dari masing-masing pemerintah daerah di Papua Barat maupun Papua Barat Daya agar program penerbitan sertifikat hak pengelolaan terealisasi sesuai ekspektasi.

“Kalau pemerintah daerah mau bantu itu lebih bagus, supaya lebih cepat lagi kami terbitkan sertifikat hak pengelolaan,” kata John. (fan/pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *