banner 468x60 *** banner 468x60 ***

Ada Tujuh WNA yang Dideportasi selama 2024 di Papua Barat

Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari Iman Teguh Adianto (kedua kanan) memberikan keterangan pers terkait kinerja tahun 2024, di Manokwari, Papua Barat, Selasa (7/1/2025). (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)
banner 120x600

Papuabaratnews.id, Manokwari – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari, Papua Barat, menyebut ada tujuh warga negara asing (WNA) yang diberikan sanksi administratif keimigrasian berupa deportasi selama tahun 2024.

Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari Iman Teguh Adianto, mengatakan WNA yang dideportasi terdiri atas lima WNA asal China dan dua WNA asal Belanda.

banner 325x300

Tindakan pendeportasian dipengaruhi oleh ketujuh WNA tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 75 (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

“Ada tujuh tindakan pendeportasian WNA yang diterbitkan sepanjang tahun 2024,” kata Iman di Manokwari, Selasa (7/1/2024), seperti dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan dua WNA asal Belanda dideportasi pada 16 Februari 2024, diikuti dua WNA China pada 18 Maret 2024, dan tiga WNA China pada 25 September 2024.

Menurut dia, WNA Belanda terbukti melakukan kegiatan tidak sesuai ketentuan dokumen izin tinggal saat Pemilu 2024, sedangkan lima WNA China diduga terlibat aktivitas penambangan ilegal.

“Dua WNA Belanda melakukan peliputan saat Pemilu 2024 di Manokwari. Mereka masuk sampai dalam tempat pemungutan suara, harusnya mereka pakai izin khusus,” ujarnya.

Lima WNA asal China, kata dia, diamankan di Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, sebanyak dua orang dan tiga orang lainnya diamankan di Kabupaten Teluk Wondama oleh pihak kepolisian setempat.

Tindakan yang diberikan kepada lima WNA asal China itu, kata dia, tidak hanya deportasi, melainkan penangkalan sehingga tidak diperkenankan melakukan perjalanan kembali ke wilayah Indonesia.

“Jadi, dua orang diamankan di Manokwari dan tiga orang lainnya diamankan oleh Polres Teluk Wondama yang kemudian kami proses,” ujar Iman.

Ia menyebut Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) terus mengoptimalkan pengawasan terhadap semua kegiatan orang asing agar tidak melanggar ketentuan dokumen keimigrasian.

Pengawasan itu menyasar lima kabupaten sebagai wilayah kerja, yaitu Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, dan Fakfak.

“Optimalisasi pengawasan orang asing juga membutuhkan kolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya seperti TNI dan Polri,” ucap Iman Teguh. (ant/pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *