banner 468x60

Polisi Klaim 6 Aktivis Greenpeace Tidak Ditangkap

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan (21/10/2026). (Foto: Tempo/Nabiila Azzahra A)
banner 120x600

Enam orang aktivis Greenpeace Indonesia dibawa ke kantor polisi setelah membentangkan banner di Patung Selamat Datang, Bundaran HI.

Papuabaratnews.id, Jakarta – Personel Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya mengklaim tidak menangkap enam aktivis Greenpeace Indonesia yang membentangkan spanduk atau banner di Patung Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, pada Selasa (21/10/2026).

banner 325x300

“Tidak ada penangkapan,” kata epala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026) seperti dikutip Tempo.

Berdasarkan penjelasannya, para aktivis Greenpeace datang pada Selasa pagi untuk memanjat Patung Selamat Datang, membentangkan banner, lalu turun dalam kondisi lemas dan pusing. Oleh karena itu, kata Budi, mereka kemudian dijemput oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya serta Seksi Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat.

“Makanya disiapkan mobil Dokkes dan Sidokkes dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat, sehingga dibawa untuk diberikan penanganan medis,” kata dia.

Menurut Budi, para aktivis sudah kembali ke rumah masing-masing. “Jadi kami luruskan, tidak ada penangkapan, tetapi kepolisian dalam hal ini memprioritaskan kondisi medis, kondisi psikis dari orang yang berada di ketinggian,” tuturnya.

Budi menuturkan alasan para aktivis dibawa ke kantor polisi dan bukan rumah sakit adalah karena Polda Metro Jaya memiliki Biddokkes. “Kan Polda punya Dokkes. Enggak boleh?” ujar dia, menjawab pertanyaan wartawan.

Sebelumnya, Greenpeace Indonesia menggelar aksi damai di Bundaran HI bertepatan dengan dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam aksi tersebut, para relawan membentangkan spanduk bertuliskan “Tangani Krisis Iklim, Turunkan Biaya Hidup” dan “Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah, Apa Kerja Pemerintah?” sebagai wujud desakan penanganan krisis iklim.

Spanduk tersebut hanya bertahan selama dua jam sebelum diminta diturunkan oleh aparat kepolisian. Selain meminta menurunkan spanduk, aparat juga membawa enam aktivis Greenpeace ke kantor polisi. Mereka didampingi oleh para pengacara dari Tim Advokasi untuk Demokrasi atau TAUD.

Perwakilan TAUD dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Daniel Winarta, menilai penangkapan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Daniel menduga kepolisian memaksakan proses hukum dengan mencari-cari potensi pelanggaran yang sebenarnya tidak dilakukan oleh para aktivis.

Daniel mengungkapkan, tim kuasa hukum sempat diminta menunggu dengan alasan para aktivis akan dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Namun, tiga jam berlalu, pihaknya tidak juga mendapat kejelasan mengenai proses hukum maupun sangkaan yang disangkakan kepada para aktivis.

Polisi memulangkan enam orang aktivis itu pada hari yang sama, yaitu pada Selasa malam. Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta Alif Fauzi Nurwidiastomo menyampaikan, keenam orang itu telah keluar dari markas kepolisian pada malam hari. “Sudah diperbolehkan pulang sekitar pukul 20.30 WIB,” kata Alif.

Adapun Daniel mengatakan polisi tidak meminta keterangan para aktivis, melainkan hanya mencatat identitas mereka. Kabar pembebasan ini juga disampaikan melalui akun resmi Threads Greenpeace Indonesia.

Dalam unggahan terbaru, Greenpeace menyatakan bahwa keenam aktivis dibebaskan lantaran tidak ditemukan unsur pidana dalam aksi damai yang mereka lakukan. “Teman-teman aktivis DIBEBASKAN! Tidak ada unsur pidana, enam aktivis Greenpeace dibebaskan,” tulis akun Threads (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *