Rancangan belanja mencapai Rp4,965 triliun atau bertambah Rp497 miliar dari APBD induk. Pemprov diminta fokus pada program yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Papuabaratnews.id, Manokwari — Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat menyepakati rancangan belanja APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp4,965 triliun. Jumlah tersebut meningkat Rp497 miliar dibandingkan APBD induk 2026 sebesar Rp4,468 triliun.
Wakil Ketua I DPRP Papua Barat Petrus Makbon mengatakan, penambahan anggaran belanja harus diprioritaskan untuk membiayai program yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Waktu pelaksanaan anggaran semakin terbatas, maka fokus pada program yang punya target output dan outcome serta beri manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Makbon di Manokwari, Selasa (29/9/2026).
Ia menjelaskan, kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2026 yang telah ditandatangani sebelumnya melalui proses pembahasan.
Pembahasan dilakukan Badan Anggaran DPRP bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Papua Barat, termasuk melalui rapat dengar pendapat antara komisi-komisi DPRP dan organisasi perangkat daerah (OPD).
“DPRP dan pemerintah provinsi evaluasi kembali program, serta alokasi anggaran untuk disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan pembangunan hingga akhir tahun,” ujarnya.
Menurut Makbon, perubahan anggaran wajib memprioritaskan penguatan ekonomi, peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan, pemenuhan kebutuhan infrastruktur, serta penanganan kondisi sosial yang mendesak.
Penyesuaian anggaran juga harus disertai target capaian maupun hasil yang terukur sehingga setiap program pemerintah dapat dievaluasi berdasarkan manfaat yang diterima masyarakat.
Ia mengingatkan seluruh OPD agar melaksanakan kegiatan sesuai target tanpa mengabaikan kualitas pekerjaan, akuntabilitas penggunaan anggaran, maupun kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Percepatan pelaksanaan program menjelang berakhirnya tahun anggaran 2026, kata dia, tidak boleh hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga harus memperhatikan ketepatan sasaran dan kualitas hasil pembangunan.
“Semua OPD di lingkup pemerintah provinsi diharapkan bisa mengerjakan program sesuai target, tapi tentu mengutamakan kualitas atau manfaat yang dirasakan masyarakat dari setiap pembangunan,” ujar Makbon.
Ia mengatakan, DPRP akan mengawasi penggunaan anggaran serta pencapaian target untuk memastikan setiap program yang telah disepakati dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD 2026 yang selanjutnya dibahas bersama pemerintah provinsi sesuai tahapan penganggaran.
“Setelah dokumen KUA-PPAS disepakati dan ditandatangani, akan dilanjutkan dengan penyusunan ranperdanya,” ucap Makbon.
Belanja Rp4.965 Triliun
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menjelaskan, rancangan belanja dalam APBD-P 2026 terdiri atas belanja operasi sebesar Rp2,405 triliun, belanja modal Rp624,612 miliar, belanja tidak terduga Rp28 miliar, dan belanja transfer Rp1,907 triliun.
Adapun rancangan pendapatan daerah meningkat Rp330 miliar atau 7,49 persen, dari Rp4,408 triliun pada APBD induk 2026 menjadi Rp4,738 triliun dalam rancangan perubahan.
Pendapatan dalam APBD-P tersebut bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp698,896 miliar, pendapatan transfer Rp4,038 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp809,333 juta.
Berdasarkan rancangan tersebut, kata Dominggus, defisit APBD-P 2026 diperkirakan mencapai Rp227 miliar atau bertambah Rp167 miliar dibandingkan defisit APBD induk sebesar Rp60 miliar.
Untuk membiayai defisit tersebut, pemerintah provinsi menganggarkan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp237,339 miliar. Nilai tersebut meningkat dari Rp60 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2025.
Penyesuaian dilakukan untuk menjaga keseimbangan struktur perubahan anggaran sekaligus memastikan penggunaannya tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ruang fiskal daerah masih sangat terbatas, sehingga perlu dilakukan penajaman kembali terhadap program prioritas dan kegiatan,” kata Dominggus.
Ia mengatakan, perubahan belanja diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, infrastruktur dasar dan konektivitas, serta program strategis yang berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Anggaran yang tersedia harus diarahkan kepada kebutuhan paling prioritas, dan dapat dilaksanakan secara efektif hingga berakhirnya tahun anggaran 2026,” ujar Dominggus. (pbn)







