KPPN Manokwari mencatat realisasi Dana Desa tahap I tahun 2026 telah menjangkau 576 kampung di lima kabupaten dengan capaian 40,42 persen dari total pagu Rp244,62 miliar.
Papuabaratnews.id, Manokwari — Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari mencatat realisasi penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026 untuk lima kabupaten di Provinsi Papua Barat mencapai Rp98,88 miliar atau 40,42 persen dari total pagu sebesar Rp244,62 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Bank KPPN Manokwari, Fitriyanto, mengatakan penyaluran Dana Desa tahap pertama telah dilakukan kepada seluruh 576 kampung di wilayah kerja KPPN Manokwari sebelum batas waktu yang ditetapkan pemerintah, yakni 15 Juni 2026.
“Penyaluran Dana Desa reguler dilakukan dalam dua tahap. Untuk tahap I tahun ini sudah disalurkan ke seluruh kampung di lima kabupaten sebelum batas waktu,” kata Fitriyanto di Manokwari, Senin.
Berdasarkan data KPPN Manokwari, Kabupaten Pegunungan Arfak mencatat realisasi penyaluran tertinggi dengan nilai Rp30,74 miliar yang disalurkan kepada 166 kampung. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Manokwari sebesar Rp23,95 miliar untuk 163 kampung, Kabupaten Teluk Bintuni Rp21,53 miliar untuk 115 kampung, Kabupaten Teluk Wondama Rp12,74 miliar untuk 75 kampung, dan Kabupaten Manokwari Selatan sebesar Rp9,93 miliar untuk 57 kampung.
Fitriyanto menjelaskan, proses penyaluran Dana Desa hanya dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026. Salah satu syarat utama adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya.
“KPPN melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa. Untuk penyaluran tahap II, laporan pertanggungjawaban tahap I tahun 2026 harus sudah disampaikan dan dinyatakan lengkap,” ujarnya.
Menurut dia, KPPN Manokwari terus memperkuat koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) di masing-masing kabupaten guna mempercepat pemenuhan persyaratan penyaluran tahap berikutnya.
Upaya tersebut dilakukan tidak hanya untuk memenuhi target penyaluran sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah, tetapi juga memastikan Dana Desa dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan pelayanan publik, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat kampung.
“Kami bukan sekadar mengejar capaian realisasi penyaluran. Yang lebih penting adalah Dana Desa yang disalurkan tepat waktu dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat,” kata Fitriyanto.
Selain mencatat realisasi penyaluran tertinggi, Kabupaten Pegunungan Arfak juga menjadi daerah dengan pagu Dana Desa terbesar di wilayah kerja KPPN Manokwari pada tahun 2026, yakni Rp76,84 miliar. Disusul Kabupaten Manokwari sebesar Rp58,98 miliar, Kabupaten Teluk Bintuni Rp52,89 miliar, Kabupaten Teluk Wondama Rp31,08 miliar, dan Kabupaten Manokwari Selatan Rp24,82 miliar.
Fitriyanto menambahkan, sesuai ketentuan yang berlaku, penyaluran Dana Desa tahap I sebesar 60 persen dari total pagu hanya diberikan kepada desa atau kampung yang telah berstatus mandiri.
“Kalau sesuai regulasi, penyaluran Dana Desa tahap I sebesar 60 persen dari pagu hanya dilakukan untuk desa atau kampung dengan kategori mandiri,” ujarnya. (pbn)


***
***





