banner 468x60 *** banner 468x60 ***

Polda Papua Barat Tangkap Pelaku Penimbunan 3,9 Ton BBM Bersubsidi

Penyidik menunjukkan barang bukti bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar saat rilis kasus penimbunan BBM di Halaman Polda Papua Barat, Manokwari, Papua Barat, Jumat (6/3/2026). Ditreskrimsus Polda Papua Barat menangkap satu orang tersangka kasus penimbunan BBM solar bersubsidi dengan barang bukti diantaranya solar bersubsidi sebanyak 3.971,8 liter atau 3,9 ton yang dikemas dalam 110 jeriken, satu unit kendaraan roda enam dan satu buah kartu barcode BBM Bio Solar MyPertamina. (ANTARA FOTO/Chairil Indra)
banner 120x600

Bio solar ditimbun sejak 2023, dijual kembali di atas harga resmi; polisi sita 110 jerigen dan satu truk.

Papuabaratnews.id, Manokwari –- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat menangkap seorang pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar sebanyak 3.971,8 liter atau sekitar 3,9 ton di wilayah Kabupaten Manokwari.

banner 325x300

Panit I Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat Ipda Ngurah Madawa Ananda mengatakan pelaku berinisial HDS menjalankan modus pembelian berulang BBM bersubsidi dari satu SPBU serta sejumlah pihak lainnya.

“Pelaku merupakan pemain tunggal dan mengaku telah melakukan kegiatan serupa sejak Agustus 2023,” ujar Ananda di Manokwari, Jumat (6/3/2026).

Dari hasil pemeriksaan, jumlah bio solar yang dibeli pelaku dari SPBU CODO 83.98302 sejak 19–23 Februari 2026 tercatat 272,135 liter. Sementara itu, sebanyak 3.699,6 liter diperoleh dari sejumlah pihak lain.

Seluruh BBM tersebut kemudian diangkut menggunakan satu unit dump truk menuju lokasi penimbunan di kawasan SP4 Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari.

BBM yang ditimbun selanjutnya dijual kembali menggunakan jerigen berukuran 35 liter seharga Rp420.000 per jerigen atau sekitar Rp12.000 per liter. Harga tersebut jauh lebih tinggi dibanding harga pembelian yang berkisar Rp6.800 per liter.

“Dalam satu kali penjualan, pelaku dapat meraup keuntungan sekitar Rp5 juta,” katanya.

Ananda menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan praktik penimbunan BBM bersubsidi pada 23 Februari 2026. Tim kemudian melakukan pemantauan di sekitar SPBU.

Sekitar pukul 15.00 WIT, petugas mencurigai satu unit dump truk yang melintas di Kampung Welury, Distrik Manokwari Selatan. Kendaraan tersebut diduga mengangkut bio solar menuju lokasi penimbunan.

“Satu jam kemudian kendaraan dihentikan dan pelaku mengakui sedang mengangkut BBM. Pelaku langsung dibawa ke Polda Papua Barat untuk pemeriksaan,” ujarnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 110 jerigen berisi 3.971,8 liter bio solar, satu unit truk roda enam, satu telepon seluler, satu kartu barcode MyPertamina untuk pembelian bio solar, dokumen laporan penjualan, serta barang bukti lainnya.

Pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar atas penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Pihak-pihak yang menjual BBM kepada pelaku juga akan diperiksa dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” kata Ananda. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *