KPK menduga pemberian THR dari kepala daerah kepada Forkopimda tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, tetapi juga di daerah-daerah lain.
Papuabaratnews.id, Jakarta –- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesembilan di 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadan. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.
Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut, yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk tunjangan hari raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap seperti dari unsur TNI, Polri, jaksa, hingga hakim. Adapun sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru mengumpulkan Rp610 juta sebelum ditangkap KPK.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, setelah melakukan pemerasan dan menerima hasilnya, Bupati Syamsul berencana memberikan THR untuk Forkopimda dengan besaran Rp20 juta-Rp100 juta per orang.
“Ada yang Rp100 juta, Rp50 juta, gitu ya. Jadi, masing-masing Forkopimda itu berbeda, bahkan ada juga yang Rp20 juta,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam.
Asep melanjutkan, hasil pemerasan yang berjumlah sekitar Rp610 juta tersebut kemudian ditaruh di dalam enam tas hadiah berwarna putih. “Tadi itu ada enam goodie bag (tas hadiah) kayaknya,” ungkapnya.
Puncak Gunung Es
Asep menduga kejadian di Cilacap merupakan fenomena puncak gunung es. Ia menduga ada kepala daerah selain Syamsul yang memberikan THR kepada unsur Forkopimda.
“KPK menduga pemberian THR dari kepala daerah kepada Forkopimda tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, tetapi juga di daerah-daerah lain,” ujar Asep.
Oleh sebab itu, Asep mengatakan KPK meminta para kepala daerah di Indonesia agar tidak memberikan THR kepada Forkopimda masing-masing. “KPK mengingatkan agar kepala daerah dan Forkopimda memiliki komitmen yang sama dalam upaya pemberantasan korupsi,” tukasnya.
Setoran dari SKPD
Asep mengatakan 23 dari 47 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menyetor uang pemerasan sekitar Rp3 juta hingga 100 juta untuk Bupati Syamsul Auliya. “Setoran yang diterima beragam. Mulai dari, bahkan jauh ini, Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah,” ujar Asep.
Padahal, kata Asep, permintaan awalnya sekitar Rp75 juta-Rp100 juta tiap SKPD. “Mungkin karena saat ini perangkat-perangkat daerah itu juga tidak memiliki anggaran,” katanya.
Oleh sebab itu, dia menduga setoran tersebut bisa beragam karena ada proses tawar-menawar, dan diatur berdasarkan pertimbangan Asisten II Sekretariat Daerah Cilacap Ferry Adhi Dharma (FER) yang juga ikut ditangkap.
Jaga Integritas
Menanggapi OTT di Cilacap, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan telah berulang kali menekankan pentingnya menjaga integritas. “Soal integritas ini sudah saya ulang-ulang dan saya tekankan,” katanya di Semarang, kemarin.
Karena itu, Luthfi mengaku prihatin dengan kejadian tersebut, apalagi sebelumnya sudah ada dua kepala daerah yang tersangkut kasus dugaan korupsi, yakni Bupati Pati dan Bupati Pekalongan. Terlebih lagi, kata dia, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah bekerja sama dengan KPK untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.
Di lain pihak, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku tidak menyangka Bupati Cilacap yang merupakan kader partainya melakukan tindak pidana dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan.
Kendati demikian, Cak Imin mengaku menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. “Tentu kami hormati proses hukum,” katanya. (pbn)


***
***





