banner 468x60 *** banner 468x60 ***

Senator Filep Minta Pemkab Manokwari Tinjau Ulang Pemberhentian 235 Nakes Kontrak

Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma berfoto bersama tenaga kesehatan kontrak usai pertemuan di Manokwari, Kamis (19/2/2026), terkait pemberhentian 235 nakes di sejumlah fasilitas kesehatan. (Dok. Istimewa)
banner 120x600

Komite III DPD RI soroti mekanisme pemberhentian dan dampaknya terhadap pelayanan kesehatan di 16 puskesmas dan satu rumah sakit.

Papuabaratnews.id, Manokwari – Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari meninjau kembali kebijakan pemberhentian 235 tenaga kesehatan (nakes) kontrak yang tersebar di sejumlah fasilitas layanan kesehatan.

banner 325x300

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengganggu pelayanan dasar masyarakat dan menimbulkan persoalan prosedural dalam mekanisme pemberhentian.

Filep Wamafma menyampaikan, pada Kamis (19/2/2026) dirinya telah bertemu langsung dengan para tenaga kesehatan yang terdampak kebijakan tersebut. Dalam pertemuan itu, para nakes menyampaikan berbagai persoalan, termasuk keberatan atas mekanisme pemberhentian.

“Saya sudah bertemu dengan para nakes dan mendengar langsung permasalahan yang mereka alami. Saya berharap pemerintah daerah meninjau ulang kebijakan itu,” ujar Filep di Manokwari, Jumat (20/2/2026).

Menurutnya, para tenaga kesehatan tersebut sebelumnya diangkat melalui surat keputusan (SK) Bupati Manokwari. Namun, pemberhentian dilakukan melalui surat edaran Kepala Dinas Kesehatan Manokwari.

Sebagian dari 235 nakes itu telah mengabdi hingga belasan tahun. Mereka juga tidak diakomodasi dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Manokwari.

Tenaga kesehatan yang terdampak berasal dari 16 puskesmas dan satu rumah sakit, mencakup wilayah Prafi, Masni, hingga Kota Manokwari. Filep menilai kondisi tersebut perlu segera dicarikan solusi bijak agar tidak berdampak pada kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.

“Mereka mempertanyakan mekanisme pemberhentian yang dinilai tidak sesuai prosedur dan tidak adil,” katanya.

Selain itu, para nakes juga mempersoalkan alasan keterbatasan anggaran. Mereka menilai pembiayaan layanan kesehatan tidak hanya bersumber dari APBD, tetapi juga dari klaim BPJS Kesehatan dan sumber pendanaan lain.

Filep mengingatkan, pemberhentian ratusan tenaga medis berpotensi menurunkan kualitas pelayanan, mengingat rasio tenaga kesehatan di Manokwari masih terbatas.

“Kesehatan adalah aset utama. Jika tenaga medis tidak diperhatikan bahkan diberhentikan, maka ini inkonsisten dengan program pembangunan Papua,” ujarnya.

Ia mengaku telah berupaya menghubungi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Manokwari untuk meminta klarifikasi, namun belum mendapat tanggapan.

Komite III DPD RI, lanjutnya, akan menggelar rapat bersama pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten, guna membahas persoalan tersebut dan isu lain yang berpotensi menghambat peningkatan kualitas layanan kesehatan.

Filep juga menegaskan agar pemerintah daerah memprioritaskan tenaga medis dalam setiap penerimaan CPNS dan mendistribusikannya ke daerah yang masih kekurangan, seperti Pegunungan Arfak dan Manokwari Selatan.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Manokwari mengeluarkan surat edaran tertanggal 8 Januari 2026 tentang pemberhentian 235 nakes kontrak akibat pengurangan anggaran dari pemerintah pusat. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa SK tenaga honorer tahun 2025 berakhir pada 31 Desember 2025.

Terhitung sejak 5 Januari 2026, ratusan tenaga honorer sektor kesehatan di Manokwari diminta tidak lagi masuk kerja hingga waktu yang belum ditentukan. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *