Tiga kabupaten diasistensi percepatan penyusunan RAP otsus, sementara keterlambatan KUA-PPAS di Pegunungan Arfak berpotensi hambat penyaluran dana tahap I.
Papuabaratnews.id, Manokwari — Penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) bagi Kabupaten Pegunungan Arfak berpotensi ditunda akibat belum ditetapkannya dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026.
Kondisi tersebut berdampak pada keterlambatan finalisasi Rencana Anggaran Program (RAP) dana otonomi khusus (otsus) 2026 yang menjadi syarat pencairan dana tahap I sebesar 30 persen dari total pagu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua Barat, Charlie Danny Heatubun, mengatakan batas akhir penyampaian RAP otsus ke Kementerian Keuangan melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) adalah akhir Februari 2026.
“Sudah ada surat teguran dari Kementerian Keuangan ke Pemkab Pegunungan Arfak. Batas akhir Februari ini, RAP otsus harus tuntas,” ujar Charlie di Manokwari, Rabu (18/2/2026).
Untuk mempercepat proses tersebut, Bappeda Provinsi Papua Barat melakukan asistensi penyusunan dokumen RAP otsus 2026 kepada tiga kabupaten, yakni Kabupaten Kaimana, Kabupaten Teluk Wondama, dan Kabupaten Manokwari.
Kaimana dan Teluk Wondama saat ini berstatus perbaikan, sedangkan Manokwari masih berstatus draf karena perlu integrasi dengan APBD 2026.
“Hari ini Bappeda provinsi melakukan asistensi RAP otsus ke Kaimana dan Teluk Wondama.Kamis besok (19/2), giliran Manokwari,” katanya.
Charlie menjelaskan, asistensi ditargetkan rampung dalam satu pekan agar pada pekan terakhir Februari seluruh dokumen sudah dapat diajukan ke Kementerian Keuangan.
“Minggu ini kami tuntaskan asistensi supaya minggu depan sudah bisa disubmit,” ujarnya.
Sementara itu, Bappeda Provinsi Papua Barat akan melaporkan kendala di Pegunungan Arfak kepada Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan agar dapat berkoordinasi langsung dengan Bupati setempat.
Pemerintah provinsi juga mendorong Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak membangun sinergi dengan DPRK guna mempercepat penetapan KUA-PPAS APBD 2026.
“Ini sudah minggu-minggu terakhir bulan Februari. Kami terus berkoordinasi agar masalah ini bisa ada jalan keluar,” kata Charlie.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), terdapat empat pemerintah daerah yang dokumen RAP otsus 2026-nya telah berstatus final, yakni Pemerintah Provinsi Papua Barat, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, Pemerintah Kabupaten Fakfak, dan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan. (pbn)


***
***





