Manokwari Selatan, Pemprov Papua Barat Daya, dan Pemkot Sorong penuhi syarat administrasi; penyaluran mencakup block grant, specific grant, dan DTI.
Papuabaratnews.id, Manokwari — Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan menyalurkan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahap I tahun 2026 sebesar Rp138,44 miliar kepada tiga pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Kepala Kantor Wilayah DJPb Papua Barat, Moch Abdul Kobir, mengatakan tiga pemerintah daerah tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2024.
Tiga pemda dimaksud yakni Kabupaten Manokwari Selatan sebesar Rp19,04 miliar atau 30 persen dari total pagu, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp84,61 miliar, dan Pemerintah Kota Sorong sebesar Rp34,76 miliar.
“Hingga 19 Februari 2026, satu pemda di Papua Barat dan dua pemda di Papua Barat Daya sudah menerima penyaluran Dana Otsus tahap I tahun 2026,” ujar Kobir di Manokwari, Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan, penyaluran tersebut menunjukkan sebagian pemda telah menyelesaikan dokumen Rencana Anggaran Program (RAP) Otsus yang diintegrasikan dengan APBD Tahun Anggaran 2026 secara tepat waktu.
Dana Otsus tahap I yang disalurkan mencakup tiga komponen utama, yakni block grant, specific grant, dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), dengan besaran 30 persen dari alokasi pagu masing-masing daerah.
“Proporsi penyaluran tahap I sudah mencakup tiga komponen utama sesuai PMK 33 Tahun 2024,” katanya.
Kobir memaparkan, Dana Otsus block grant dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik, peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP), penguatan kelembagaan adat, serta program prioritas lainnya.
Sementara specific grant difokuskan pada sektor pendidikan minimal 30 persen, sektor kesehatan minimal 20 persen, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat OAP.
“Untuk DTI diarahkan pada pembangunan sektor perhubungan, kelistrikan, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyaluran Dana Otsus dilakukan setelah pemerintah pusat menerima dokumen persyaratan salur dari kepala daerah, antara lain laporan pelaksanaan dana tahun sebelumnya dan validasi integrasi RAP dengan APBD.
Menurutnya, percepatan penyaluran sangat dipengaruhi ketepatan waktu penetapan APBD, kelengkapan administrasi, serta konsistensi perencanaan dan penganggaran di masing-masing daerah.
“Pemda lainnya masih dalam tahap finalisasi dokumen RAP yang diintegrasikan dengan APBD. Jika persyaratan telah terpenuhi, Dana Otsus akan segera disalurkan,” ujar Kobir. (pbn)


***
***





