Badan Kesbangpol Papua Barat memprioritaskan stimulan bagi lembaga kultur OAP melalui dana Otsus 1 persen dengan mekanisme verifikasi administrasi yang ketat. Selain wajib menyusun LPJ yang akurat, penerima hibah kini didorong melakukan publikasi digital sebagai bukti nyata kegiatan bagi audit BPK.
Papuabaratnews.id, Manokwari –- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) 1 persen. Hal ini dilakukan guna memastikan penyaluran hibah kepada organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga kultur tepat sasaran serta mendukung program prioritas daerah.
Kepala Badan Kesbangpol Papua Barat, Rheinhard Calvin Maniagasi, S.STP., M.Si. menjelaskan bahwa seluruh mekanisme penganggaran kini telah terintegrasi melalui sistem SIKD dan SIPD yang diasistensi langsung oleh Bappeda. Hal ini dilakukan agar setiap sub-kegiatan yang dijalankan oleh Badan Kesbangpol sinkron dengan Rencana Anggaran Program (RAP) yang telah ditetapkan.
Untuk tahun anggaran ini, kata Rheinhard, Badan Kesbangpol memberikan atensi khusus pada pemberdayaan lembaga berbasis kultur Orang Asli Papua (OAP).
“Prioritas tahun ini diberikan kepada lembaga berbasis kultur seperti Dewan Adat, LMA (Lembaga Masyarakat Adat) yang berasal dari dalam Provinsi Papua Barat, serta Kerukunan Masyarakat adat Asli Papua yang berasal dari luar Provinsi Papua Barat,” ujar Rheinhard yang merupakan Alumni IPDN Tahun 2008 di Manokwari, Kamis (22/1/2026).
Selain lembaga adat, kelompok perempuan dan kepemudaan berbasis kultur OAP juga menjadi sasaran pemberian stimulan dalam bentuk hibah. Namun, ia mengingatkan bahwa pemberian hibah ini bersifat selektif dan tidak selalu berulang setiap tahun, kecuali bagi lembaga yang dianggap sangat strategis bagi daerah.
Menanggapi isu transparansi, Reinhard mengungkapkan bahwa proses verifikasi dilakukan secara berlapis, mulai dari pengecekan fisik sekretariat hingga keabsahan administrasi. Langkah tegas ini diambil untuk meminimalisir adanya ketidaksesuaian antara usulan program dengan realisasi di lapangan.
“Kami sering mendapati fenomena di mana usulan di proposal adalah kegiatan A, namun pelaksanaannya menjadi B. Akibatnya, laporan pertanggungjawaban (LPJ) tidak sinkron dan sulit diukur,” ungkapnya.
Ia meminta seluruh penerima hibah agar tetap konsisten menjalankan program yang mendukung visi dan misi kepala daerah.
Ada hal baru yang ditekankan Kesbangpol tahun ini, yakni kewajiban publikasi bagi setiap ormas atau lembaga yang menerima hibah. Jejak digital di media sosial atau media massa kini menjadi instrumen penting sebagai bukti (evidence) saat dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Publikasi itu penting agar masyarakat tahu bahwa Pemerintah Provinsi Papua Barat memberikan dukungan nyata bagi ormas khususnya yang berbasis kultur OAP. Selain itu, ini menjadi data dukung informasi bagi publik dan bukti kuat bagi pemeriksa,” tegas Rheinhard.
Terkait pengawasan dan pengawalan program, Kesbangpol ke depan berencana berkoordinasi dan bersinergi dengan Majelis Rakyat Papua Papua Barat (MRP PB). Sinergi ini diharapkan melibatkan berbagai Pokja di MRP (Adat, Perempuan, dan Agama) untuk memberikan masukan terhadap aktivitas program di Badan Kesbangpol.
“Kami sudah memiliki agenda untuk melapor dan berdiskusi dengan Pimpinan MRP PB agar program-program strategis bagi OAP bisa berjalan beriringan dan saling menguatkan,” kata Rheinhard.
Diketahui Hibah Otonomi Khusus (Otsus) 1 persen yang dikelola Kesbangpol Papua Barat merupakan amanat Pasal 34 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua yang mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan sedikitnya 1 persen dari Dana Otsus untuk pemberdayaan organisasi masyarakat Orang Asli Papua.
Skema ini dirancang sebagai investasi sosial untuk memperkuat peran masyarakat sipil, lembaga adat, keagamaan, pemuda, dan perempuan Papua dalam pembangunan daerah. Dana tersebut tidak diperuntukkan bagi proyek fisik, melainkan untuk kegiatan pendidikan sosial, penguatan identitas budaya, literasi kebangsaan, serta pencegahan konflik, agar masyarakat Papua tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga subjek yang aktif dan berdaya.
Dengan demikian, dana ini tidak hanya menjadi instrumen administratif, tetapi juga memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan serta mempertegas peran aktif rakyat Papua dalam menentukan arah perubahan di wilayahnya. (pbn)


***
***





