banner 468x60 *** banner 468x60 ***

Kemendagri Terbitkan Peraturan Menteri soal Tata Kerja BPBD

Relawan nagari membersihkan rumah penyintas bencana yang dipenuhi batu dan lumpur akibat banjir bandang di Nagari Guguak Malalo, Tanah Datar, Sumatera Barat, 13 Desember 2025. Puluhan relawan nagari yang dibina BPBD Kabupaten Agam membersihkan sejumlah rumah yang terdampak banjir bandang guna membantu percepatan pemulihannya. (Antara/Wahdi Septiawan)
banner 120x600

Regulasi tersebut disusun guna memperkuat kelembagaan BPBD di seluruh Indonesia.

Papuabaratnews.id, Jakarta –- Kementerian Dalam Negeri mengharuskan daerah di seluruh Indonesia membentuk dan memperkuat kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD. Perintah itu disampaikan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD.

banner 325x300

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Zakaria Ali mengatakan instruksi tersebut telah diteken sejak 17 Desember 2025. Dengan peraturan itu, seluruh daerah di Indonesia harus menata ulang struktur BPBD di daerah masing-masing.

“Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan,” kata Safrizal melalui keterangan resmi pada Selasa (6/1/2025).

Ia menjelaskan regulasi tersebut disusun guna memperkuat kelembagaan BPBD di seluruh Indonesia dalam menghadapi ancaman bencana yang semakin kompleks. Karena itu, salah satu poin utama dalam Peraturan Menteri tersebut ialah memandatkan bahwa jabatan Kepala BPBD harus berdiri sendiri sebagai kepala perangkat daerah dan tidak lagi dirangkap oleh sekretaris daerah.

Bersamaan dengan itu, kepala daerah juga harus memposisikan BPBD sebagai perangkat daerah berbentuk badan yang menjalankan fungsi pelaksana urusan kebencanaan.

Lebih lanjut, Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga mengatur kewajiban pembentukan BPBD di seluruh provinsi dan kabupaten/kota, serta penyesuaian Unsur Pengarah BPBD sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

Beleid yang sama, turut mengatur tipologi kelembagaan BPBD berdasarkan pertimbangan Kementerian PANRB dengan memperhatikan jumlah penduduk, APBD, luas wilayah, serta potensi dan risiko bencana.

Di samping itu, Safrizal menyatakan peraturan menteri tersebut meminta daerah untuk membentuk Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana guna memperkuat koordinasi lintas sektor. Ia mengklaim cara-cara yang tertuang dalam peraturan menteri bisa efektif mencegah risiko di daerah.

“Permendagri ini diharapkan menjadi tonggak penguatan BPBD secara nasional untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan ketangguhan daerah terhadap bencana,” tuturnya. (tem)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *