banner 468x60 *** banner 468x60 ***

E-Voting Pilkada: Efisiensi Anggaran atau Masalah Baru Demokrasi?

Ilustrasi e-voting. Shutterstock
banner 120x600

Wacana pilkada berbasis e-voting kembali menguat di tengah kritik mahalnya ongkos politik. Klaim efisiensi berhadapan dengan persoalan kesiapan infrastruktur, transparansi, dan kepercayaan publik.

Papuabaratnews.id, Jakarta –- Wacana penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) kembali mengemuka di tengah perdebatan mahalnya biaya pilkada langsung dan dorongan sejumlah partai politik agar pilkada dikembalikan ke mekanisme pemilihan oleh DPRD. Meski diklaim mampu menekan anggaran, e-voting memunculkan pertanyaan baru soal keamanan, transparansi, dan kesiapan sistem demokrasi Indonesia.

banner 325x300

Usulan pilkada berbasis e-voting menguat seiring kritik terhadap tingginya ongkos politik dalam pilkada langsung. Di sisi lain, sejumlah partai politik di lingkar pemerintahan kembali menggulirkan gagasan pilkada tidak langsung melalui DPRD dengan alasan efisiensi anggaran.

Di tengah arus tersebut, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) mengambil sikap berbeda. Dalam Rapat Kerja Nasional yang digelar pada 9–12 Januari 2026, partai berlambang banteng moncong putih itu menolak pilkada yang dipilih DPRD dan mendorong tetap dipertahankannya pilkada langsung dengan biaya lebih rendah melalui penerapan e-voting.

“Penting bagi kedaulatan rakyat untuk menentukan pemimpinnya melalui pilkada langsung dan mendorong pelaksanaan pilkada berbiaya rendah dengan sistem e-voting,” ujar Ketua Pengurus Daerah PDI Perjuangan Aceh, Jamaluddin, saat membacakan sikap partai di Beach City International Stadium, Jakarta Utara, Senin (12/1/2026).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (19/1/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Sementara itu, Partai Golkar sebelumnya mengusulkan agar pilkada kembali dipilih DPRD. Usulan tersebut disampaikan seusai Rapat Pimpinan Nasional Golkar pada Sabtu, 20 Desember 2025. Golkar menilai pilkada langsung berdampak pada semakin mahalnya biaya politik.

Partai-partai pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan dukungan terhadap wacana pilkada melalui DPRD. Hingga kini, hanya PDI Perjuangan yang secara terbuka menolak gagasan tersebut dengan alasan pilkada melalui DPRD dinilai tidak mencerminkan prinsip demokrasi.

Pemerintah dan DPR memastikan akan segera membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Namun, revisi Undang-Undang Pilkada dipastikan belum dilakukan tahun ini karena tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Komisi II DPR menyatakan terbuka terhadap berbagai usulan mekanisme pilkada, termasuk e-voting. Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karyasuda, menegaskan seluruh pembahasan akan merujuk pada konstitusi.

“Usulan dari PDIP, Golkar, Gerindra, atau PKB sepanjang memenuhi indikator demokratis tentu akan dibahas,” kata Rifqi di Kompleks DPR, Selasa (13/1/2026).

Ia menjelaskan, Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 hanya mengamanatkan pilkada dilaksanakan secara demokratis tanpa menyebut mekanismenya secara eksplisit. Pilkada juga tidak secara tegas masuk rezim pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945. Karena itu, tafsir atas prinsip demokratis menjadi kunci dalam merancang desain pilkada, termasuk pilihan teknologi pemilihan.

Di tingkat pimpinan DPR, wacana e-voting juga mendapat perhatian. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut sistem e-voting berpotensi menciptakan efisiensi anggaran. Namun, ia mengingatkan perlunya kajian mendalam sebelum diterapkan secara luas.

“Kalau pakai e-voting, sebenarnya banyak penghematan. Tapi di negara lain masih ada celah kecurangan. Dalam hitungan jam, hasilnya bisa berubah,” ujar Dasco di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Keraguan terhadap klaim efisiensi e-voting juga datang dari kalangan akademisi. Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, menilai e-voting tidak otomatis memangkas biaya pilkada. Menurutnya, pengadaan perangkat, sistem, dan operasional digital justru berpotensi menambah beban anggaran.

“Biaya untuk TPS dan petugas tetap ada. Dengan sistem digital, justru muncul biaya baru yang tidak kecil,” kata Yance, Senin (19/1/2026).

Ia juga menyoroti risiko manipulasi dan lemahnya pengawasan dalam sistem digital. Menurut Yance, sistem manual yang kasatmata saja masih menyisakan dugaan kecurangan, apalagi sistem digital yang belum memiliki mekanisme transparansi, verifikasi, dan akuntabilitas yang kuat.

Alih-alih mengubah metode pencoblosan, Yance menyarankan efisiensi dilakukan dengan memangkas pos belanja non-esensial, seperti rapat dan perjalanan dinas penyelenggara pemilu. Ia juga menilai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 Tahun 2024 yang memisahkan pemilu nasional dan lokal merupakan desain paling realistis untuk menekan biaya.

Masalah lain yang disorot adalah ketimpangan akses teknologi di berbagai daerah. Kondisi ini dinilai berisiko menghambat penerapan e-voting secara nasional. Karena itu, Yance menyarankan uji coba dilakukan dalam skala kecil, misalnya pada pemilihan kepala desa, sebelum diterapkan pada pilkada dengan jumlah pemilih besar.

Petugas mensimulasikan kartu elektronik pemilihan kepala daerah di gedung BPPT, Jakarta, Rabu (29/7/2015). E-voting dan KTP el dimanfaatkan untuk mendukung KPU pada pilkada serentak. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pengalaman sejumlah negara kerap dijadikan rujukan. Estonia, misalnya, mulai menerapkan e-voting sejak 2002 dengan dukungan sistem kependudukan yang rapi dan kartu identitas tunggal. Namun, sistem tersebut tidak sepenuhnya menggantikan pemungutan suara konvensional.

“Dengan jumlah penduduk jauh lebih besar dan sistem pendataan yang berbeda, Indonesia belum siap menggunakan e-voting,” ujar Yance.

Negara lain seperti Swiss, Brasil, Meksiko, dan Filipina juga pernah menerapkan e-voting secara terbatas. Namun, menurut Yance, banyak negara kemudian menahan atau mengurangi penggunaannya karena persoalan transparansi dan akuntabilitas.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal, menilai teknologi memang dapat menjadi instrumen efisiensi, terutama pada aspek logistik. Namun, ia mengingatkan biaya pengadaan dan perawatan mesin e-voting juga harus diperhitungkan secara cermat.

“Tren global justru menunjukkan penurunan penggunaan e-voting karena risiko eror dan rendahnya kepercayaan publik,” kata Haykal.

Ia menilai teknologi e-rekapitulasi (e-recap) lebih realistis dibanding e-voting. Sistem ini digunakan pada tahap rekapitulasi suara, tanpa menghilangkan penghitungan manual di TPS yang dapat disaksikan publik.

Sementara itu, pemerintah menyatakan wacana e-voting masih dalam tahap kajian. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pengkajian diperlukan untuk mencari sistem yang paling sesuai dengan kondisi Indonesia.

“Tujuannya bukan mencari sistem yang paling benar, tetapi yang paling sesuai dengan kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat,” ujar Prasetyo di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Senin (19/1/2026). (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *