banner 468x60 *** banner 468x60 ***

DPD RI Ingatkan Papua Barat Waspadai Mafia Berkedok Koperasi Tambang Emas

Ilustrasi. Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyerahkan sertifikat nomor induk berusaha (NIB) secara simbolis kepada perwakilan pelaku usaha OAp di Manokwari, Papua Barat. DPD RI mengingatkan pemerintah daerah agar melakukan verifikasi dan pengawasan ketat terhadap koperasi yang akan mengelola tambang emas rakyat guna mencegah penyusupan mafia dan melindungi hak masyarakat adat. (Dok. Istimewa)
banner 120x600

Verifikasi ketat diperlukan agar tambang rakyat tidak dikuasai pemilik modal.

Papuabaratnews.id, Manokwari –- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia mengingatkan Pemerintah Provinsi Papua Barat agar mewaspadai potensi penyusupan mafia dalam pengelolaan tambang emas rakyat melalui koperasi.

banner 325x300

Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma, mengatakan pemerintah daerah wajib melakukan verifikasi menyeluruh dan transparan sebelum memberikan rekomendasi pengelolaan tambang kepada koperasi.

“Untuk memastikan bahwa koperasi itu dikelola masyarakat bukan pemilik modal besar,” kata Filep di Manokwari, Kamis (8/1/2026).

Menurut dia, praktik pengelolaan pertambangan emas dengan konsep koperasi tidak hanya bermuatan ekonomi, melainkan sarat akan kepentingan politik yang memberi ruang bagi pemilik modal untuk mengendalikan koperasi.

Praktik tersebut tentu sangat merugikan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat, karena manfaat pengeolaan hanya memberikan keuntungan bagi oknum-oknum yang terlibat dalam jaringan pertambangan emas.

“Ada indikasi mafia muncul dalam wujud koperasi masyarakat yang akan mengelola tambang. Makanya, sebelum koperasi beroperasi perlu diverifikasi dan diawasi ketat,” ujarnya.

Ia menduga ada oknum-oknum politikus dan lainnya memiliki kepentingan bisnis dengan memanfaatkan upaya penataan terhadap pengelolaan sumber daya alam tak terbarukan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Keberadaan koperasi masyarakat perlu dicermati secara menyeluruh sebelum gubernur maupun bupati menerbitkan rekomendasi pengelolaan hasil pertambang emas di wilayah Papua Barat.

“Pada prinsipnya DPD RI mendukung langkah gubernur dan bupati melegalkan tambang emas menjadi tambang rakyat, tetapi harus cermat dalam memberikan rekomendasi,” ucap senator asal Papua Barat ini.

Filep menyarankan agar masyarakat adat terlebih dahulu meminta pendampingan hukum sebelum terlibat dalam pengelolaan tambang rakyat guna menghindari potensi kerugian yang bakal terjadi di kemudian hari.

Masyarakat adat juga diharapkan untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pendanaan dalam pembentukan kelembagaan koperasi yang mengatasnamakan individu bukan lembaga seperti perbankan.

“Masyarakat adat bisa minta bantuan pendampingan atau konsultan hukum supaya lebih memahami konsekuensi hukumnya. Jangan sampai karena keterbatasan pengalaman, masyarakat adat justru jadi korban,” ucap Filep Wamafma. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *