banner 468x60 *** banner 468x60 ***

Berita  

Tim Gabungan Sidak Tiga SPBU di Kota Sorong, Delapan Kendaraan Diamankan

Tim gabungan melakukan sidak BBM Subsidi di sejumlah SPBU di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (24/1/2026). (ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)
banner 120x600

Sidak dilakukan untuk mengurai antrean BBM subsidi dan menindak kendaraan bermasalah, mulai dari tangki modifikasi hingga penggunaan plat nomor palsu.

Papuabaratnews.id, Sorong –- Tim gabungan lintas sektor menertibkan antrean bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kota Sorong, Papua Barat Daya, melalui inspeksi mendadak (sidak) di tiga SPBU, yakni SPBU Hansen, SPBU Jalan Baru, dan SPBU Sorpus, Sabtu (24/1/2026).

banner 325x300

Sidak dipimpin Sales Area Manager Papua Barat PT Pertamina Patra Niaga, Arif Rohman Khakim, didampingi Sales Branch Manager Papua Barat I Yunus Murohman, bersama Pemerintah Kota Sorong, TNI, Polri, serta instansi terkait.

Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan sejumlah kendaraan dengan kondisi tidak sesuai standar, seperti tangki BBM yang dimodifikasi, kendaraan tidak laik jalan, penggunaan plat nomor palsu atau tidak sesuai rangka, serta kendaraan yang membawa jerigen dan drum.

Arif Rohman Khakim menjelaskan, sidak dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait antrean panjang solar subsidi di sejumlah SPBU.

“Berawal dari laporan masyarakat soal antrean yang mengular, kami turun langsung ke lapangan bersama pemerintah daerah, kepolisian, Dishub, dan TNI. Dari sidak ini ditemukan sejumlah pelanggaran yang langsung ditindak,” ujarnya, seperti dikutip Antara.

Ia menegaskan, kendaraan yang terbukti melanggar langsung dikenakan sanksi oleh aparat sesuai kewenangan masing-masing instansi, termasuk penilangan dan pengamanan kendaraan.

Arif juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan barcode atau QR Code BBM subsidi.

Menurut dia, sistem Pertamina secara otomatis menampilkan data kendaraan saat barcode dipindai.

“Kalau data kendaraan dan nomor polisi tidak sesuai, SPBU wajib menolak pengisian. Barcode itu bersifat pribadi dan tidak boleh dipindahtangankan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perindustrian Kota Sorong, Musa Fonataba, mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan Pertamina dan tim gabungan.

Ia menyebutkan, dari hasil sidak ditemukan praktik kecurangan berupa modifikasi kapasitas tangki kendaraan.

“Ada kendaraan yang seharusnya hanya menampung 20 liter, dimodifikasi menjadi 60 liter, bahkan dari 40 liter menjadi 80 liter. Ditambah penggunaan plat nomor palsu,” katanya.

Plh Kasi Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Sorong, Muhammad Ramadan, mengatakan pihaknya fokus pada pemeriksaan kelayakan kendaraan dan administrasi KIR.

“Dalam sidak itu, kami menilang lima unit kendaraan dan akan diproses melalui sidang pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Satlantas Polresta Sorong Kota, Iptu Dirlan, menyatakan kepolisian mendukung penuh penertiban antrean BBM subsidi. Empat kendaraan roda empat diamankan untuk proses penilangan dan pembinaan lebih lanjut.

“Penertiban akan terus dilakukan secara rutin agar antrean BBM tidak lagi meresahkan masyarakat,” katanya. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *