Pemprov pastikan program JKN dan Papua Barat Sehat menjamin pelayanan pasien kritis; kasus kematian ibu hamil di Jayapura jadi peringatan bagi seluruh fasilitas kesehatan.
Papuabaratnews.id, Manokwari — Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani menegaskan bahwa seluruh rumah sakit di provinsi tersebut wajib memberikan pelayanan kepada setiap pasien, terutama yang berada dalam kondisi gawat darurat. Ia menekankan tidak boleh ada penolakan pasien di fasilitas kesehatan mana pun.
“Semua rumah sakit di wilayah Papua Barat tidak boleh menolak pasien, terutama pasien emergency,” tegas Lakotani di Manokwari, Rabu (26/11/2025).
Menurutnya, pemerintah daerah akan menggelar pertemuan bersama manajemen rumah sakit pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, maupun swasta untuk memastikan pelayanan kesehatan berjalan maksimal. Langkah itu sekaligus menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap keselamatan pasien.
Lakotani menjelaskan bahwa Pemprov Papua Barat telah mengalokasikan anggaran untuk menjamin akses kesehatan masyarakat melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan cakupan mencapai 80 persen. Selain itu, pemerintah juga menyalurkan pembiayaan program Papua Barat Sehat senilai Rp50 miliar untuk mengakomodasi 21 jenis penyakit yang tidak dibiayai BPJS Kesehatan.
“Selain BPJS Kesehatan, ada program Papua Barat Sehat. Jadi tidak ada alasan apa pun bagi rumah sakit menolak pasien,” ujarnya.
Ia menambahkan, kasus meninggalnya seorang ibu hamil setelah ditolak empat rumah sakit di Jayapura, Papua, pada 17 November 2025 menjadi perhatian serius pemerintah daerah di seluruh Tanah Papua. Peristiwa tersebut diharapkan tidak terulang di tujuh kabupaten di Papua Barat.
“Kami turut prihatin dengan apa yang terjadi di Papua. Ke depannya, peristiwa ini tidak boleh terjadi di wilayah Papua Barat,” kata Lakotani.
Kepala Dinas Kesehatan Papua Barat dr Alwan Rimosan menegaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan, mulai dari layanan primer hingga rumah sakit, wajib mengoptimalkan deteksi dini kondisi pasien.
Ia mengatakan bahwa penerapan sistem rujukan terpadu serta koordinasi antar-fasilitas kesehatan harus diperkuat agar risiko keterlambatan penanganan dapat dihindari.
“Kasus yang terjadi di Papua menjadi pelajaran bagi semua fasilitas kesehatan. Pertolongan gawat darurat harus diutamakan sebelum proses administrasi,” ujar Alwan. (pbn)


***
***





