banner 468x60 *** banner 468x60 ***

Kasus Ibu Hamil Meninggal Ditolak RS, Komite III DPD RI Desak Kemenkes Ambil Tindakan Tegas

Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma mendesak Kementerian Kesehatan bertindak tegas atas meninggalnya ibu hamil di Papua karena ditolak rumah sakit. (Dok. Istimewa)
banner 120x600

Papuabaratnews.id, Manokwari –- Komite III DPD RI mendesak Kementerian Kesehatan melakukan evaluasi menyeluruh dan tindakan tegas atas kasus meninggalnya seorang ibu hamil, Irene Sokoy, bersama bayi dalam kandungannya setelah ditolak sejumlah rumah sakit di Papua.

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menilai kejadian tersebut sebagai ironi karena terjadi saat masyarakat membutuhkan layanan kesehatan dalam kondisi darurat.

banner 325x300

“Kasus ini menyedihkan karena kita kehilangan dua nyawa. Akses layanan kesehatan adalah kebutuhan dasar, apalagi ketika berhadapan dengan situasi darurat,” ujar Filep dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (21/11/2025).

Filep menjelaskan, penolakan pasien disebut berkaitan dengan keterbatasan dokter spesialis, fasilitas layanan, serta penuhnya ruang kelas III BPJS. Kondisi ini mengharuskan pasien dirujuk ke beberapa rumah sakit di Jayapura sebelum akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan ke Rumah Sakit Bhayangkara. Ia menilai peristiwa tersebut menggambarkan persoalan mendasar sektor kesehatan di Papua.

Komite III DPD RI meminta pemerintah daerah memfokuskan penggunaan anggaran pada kebutuhan layanan kesehatan, terutama untuk kelompok rentan seperti ibu hamil, bayi, lansia, dan penyandang disabilitas.

“Belanja anggaran harus menjawab persoalan di sektor kesehatan, bukan terfokus pada kegiatan seremonial,” tegasnya.

Filep juga mendorong evaluasi terhadap tata kelola layanan kesehatan berbasis mitigasi dan respons cepat. Menurutnya, dana Otsus, APBD, dan DAU harus diarahkan untuk memastikan pemenuhan hak dasar kesehatan bagi orang asli Papua.

“Jika persoalan berada pada level sistem, maka kebijakan dan peraturan harus disesuaikan,” ujarnya.

Menurut Filep, investigasi diperlukan untuk memastikan penyebab kasus penolakan layanan, termasuk mendengar keterangan pihak keluarga dan rumah sakit. Ia mengingatkan kebijakan Kementerian Kesehatan yang menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi darurat.

Seperti diberitakan, Irene Sokoy, warga Kampung Hobong, Sentani, meninggal dunia pada Senin (17/11/2025) setelah tidak mendapatkan pelayanan segera meski telah dibawa ke beberapa rumah sakit di Jayapura untuk menjalani operasi persalinan darurat. Upaya CPR yang dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara tidak berhasil menyelamatkan nyawa ibu dan bayi yang dikandungnya.. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *