Pengurangan dana transfer berpotensi melemahkan ekonomi daerah dan memicu gejolak sosial
Papuabaratnews.id, Jakarta — Pengurangan alokasi dana transfer ke daerah (TKD) dalam APBN 2026 dinilai dapat mengancam keberlangsungan pembangunan, menurunkan peredaran uang, dan melemahkan transaksi ekonomi di tingkat daerah. Karena itu, pemerintah daerah diminta segera memetakan kondisi keuangan agar keterbatasan fiskal tidak mengganggu pelayanan dasar masyarakat. Di sisi lain, pemerintah pusat didorong untuk memperbesar insentif fiskal bagi daerah.
Dalam Rancangan APBN 2026 yang disahkan DPR pada 23 September 2025, pemerintah menetapkan alokasi TKD sebesar Rp693 triliun. Jumlah ini naik dari usulan awal Rp650 triliun setelah pembahasan bersama DPR. Namun, anggaran tersebut tetap turun 24,7 persen dibandingkan TKD 2025 yang mencapai Rp848 triliun.
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Ryaas Rasyid, menilai pemangkasan TKD berpotensi mengganggu keberlangsungan pembangunan di daerah, bahkan dapat memicu kebangkrutan.
“Pemda perlu segera melakukan konsolidasi dan memetakan kondisi keuangan serta situasi pembangunan di wilayah masing-masing,” ujarnya, Senin (13/10/2025).
Menurut Ryaas, pemetaan fiskal sangat penting untuk memastikan sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan tetap berjalan. Ia juga mendorong pemda memperkuat pemberdayaan masyarakat, misalnya melalui dukungan terhadap pendidikan nonformal atau pelatihan keterampilan. Upaya ini dapat menjadi langkah alternatif di tengah keterbatasan fiskal.
Ryaas menilai posisi pemda saat ini lemah karena tidak memiliki daya tawar dalam kebijakan fiskal nasional. Sejumlah kewenangan penting seperti sektor pertambangan dan kelautan juga sudah banyak ditarik ke pusat, sehingga daerah kesulitan mencari sumber pendapatan sendiri.
Desentralisasi Fiskal Belum Optimal
Guru Besar Kebijakan Publik UGM, Wahyudi Kumorotomo, mengungkapkan bahwa desentralisasi fiskal yang telah berlangsung lebih dari dua dekade belum berhasil memperkuat kemandirian daerah. Sebagian besar pemda masih bergantung pada dana transfer pusat.
“Fenomena flypaper effect masih terjadi. Banyak pemda meningkatkan belanja ketika menerima transfer, tetapi tidak berupaya menambah PAD. Rata-rata kontribusi PAD terhadap APBD hanya sekitar 24 persen,” jelasnya.
Wahyudi memperingatkan, pemangkasan TKD bisa memicu gejolak sosial jika pemda menutup kekurangan anggaran dengan menaikkan pajak daerah seperti PBB. Setiap daerah memiliki potensi PAD berbeda, sehingga tidak semua bisa meningkatkan pendapatan secara cepat, terutama saat kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit.
Pentingnya Komunikasi Terbuka
Untuk mengantisipasi potensi gejolak, Ryaas menyarankan pemda membangun komunikasi terbuka dengan masyarakat. Pemerintah daerah perlu menjelaskan secara jujur jika ada program atau proyek pembangunan yang terpaksa dibatalkan akibat keterbatasan anggaran.
Hal senada disampaikan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, yang menekankan pentingnya transparansi antara pusat dan daerah.
“Penurunan anggaran tidak boleh dimaknai sebagai pemangkasan otonomi. Pemerintah pusat dan daerah harus menjaga koordinasi dan keterbukaan,” ujarnya.
Said juga menyoroti masih adanya keluhan daerah terkait lambatnya pencairan dana pusat dan birokrasi yang rumit. Ia mendorong pemerintah pusat memperbaiki mekanisme distribusi dana agar serapan anggaran di daerah tidak terhambat.
Perlu Formula Baru Dana Transfer
Sebagai solusi, Said mengusulkan agar pemerintah pusat dan daerah duduk bersama menyusun formula pembagian dana yang lebih adil dan efisien, sesuai ketentuan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Selain itu, pemerintah pusat juga perlu memperbesar dana insentif fiskal, dana bagi hasil, serta membuka peluang pinjaman daerah berbasis kinerja.
“Pemerintah bisa memperkuat kapasitas fiskal daerah tanpa membebani APBN, misalnya melalui kemitraan dengan sektor swasta atau skema pinjaman terukur,” tambahnya.
Ryaas menutup dengan seruan agar pemerintah pusat meninjau ulang sistem hubungan keuangan dan kewenangan daerah.
“Kalau mau membangun Indonesia, bangun dulu pemerintah daerahnya. Beri kewenangan dan kapasitas agar mereka bisa maju dan berinisiatif. Kalau pembangunan daerah mandek, pembangunan nasional juga ikut terhambat,” tegasnya. (kom)


***
***





