Papuabaratnews.id, Jakarta – Komite Pemilih Indonesia (TePI) menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 731/2025 sebagai kemunduran serius dalam akuntabilitas dan integritas Pemilu. Keputusan itu, yang dikeluarkan sebulan lalu, menetapkan 16 dokumen pendaftaran calon presiden dan wakil presiden bersifat tertutup hingga lima tahun mendatang.
“Keputusan ini bukan sekadar prosedural, tetapi pelanggaran terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, kesetaraan, dan hak pemilih untuk tahu,” kata Koordinator TePI Jeirry Sumampow dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025), seperti dikutip dari Tempo.
Menurut Jeirry, keputusan KPU melanggar empat prinsip fundamental pemilu, yaitu transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum dan kesetaraan, serta partisipasi publik. Ia menyoroti penutupan akses terhadap dokumen seperti ijazah, laporan harta kekayaan (LHKPN), hingga laporan pajak calon.
Dengan menutup 16 dokumen krusial selama lima tahun, KPU dinilai menghalangi publik untuk memeriksa kejujuran dan rekam jejak calon. “Ini masuk kategori pelanggaran berat dalam pemilu, apalagi dilakukan oleh KPU sendiri,” ujarnya.
TePI juga mempertanyakan alasan KPU mengeluarkan keputusan setelah pemilu usai digelar. Jeirry menduga ada kemungkinan KPU ingin melindungi reputasi calon tertentu, menutupi kesalahan administratif, atau berada dalam tekanan elite politik. Ia menyinggung isu ijazah wakil presiden yang belakangan ramai dipersoalkan publik sebagai salah satu konteks yang memperkuat kecurigaan.
“Kalau begitu, kami patut curiga siapa yang hendak dilindungi KPU—apakah pasangan calon yang menang, KPU sendiri, atau elite politik penguasa,” kata Jeirry.
TePI menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain agar KPU membatalkan keputusan tersebut, Komisi II DPR memanggil KPU untuk menjelaskan motif di balik kebijakan itu, serta Bawaslu mempertimbangkan membawa kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Publik, kata dia, juga bisa mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat.
“Langkah perlawanan hukum, advokasi publik, dan tekanan politik perlu dilakukan untuk menjaga demokrasi agar tidak semakin tersubordinasi oleh kepentingan elite,” ucap Jeirry. (tem)


***
***





