Papuabaratnews.id, Jakarta – Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu secara resmi menyampaikan tuntutan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar tiga pulau, yakni Sayang, Piyai, dan Kiyai, dikembalikan ke Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Permintaan itu disampaikan dalam rapat resmi yang dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk di Gedung A Kemendagri, Jakarta. Hadir dalam rapat tersebut sejumlah pejabat Papua Barat Daya, pimpinan Kabupaten Raja Ampat, tokoh adat, dan perwakilan masyarakat.
Menurut Elisa, ketiga pulau tersebut secara historis, adat, dan administratif sejak lama menjadi bagian Raja Ampat, bahkan sejak era pemerintahan Belanda pada 1952–1955. Klaim itu diperkuat sejumlah dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, dan RTRW Provinsi Papua Barat 2021–2041.
Namun, pada 2021 status tiga pulau berubah setelah diterbitkannya Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Nomor 51 Tahun 2021 yang kemudian diperkuat Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 dan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Dokumen tersebut mengalihkan Sayang, Piyai, dan Kiyai ke Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, tanpa konsultasi dengan Raja Ampat maupun Papua Barat Daya.
“Hal ini menyakiti perasaan masyarakat Papua. Bagaimana mungkin tanah leluhur kami diambil begitu saja tanpa suara dan persetujuan?” tegas Elisa.
Ia menilai kebijakan itu bertentangan dengan PP Nomor 2 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 yang mewajibkan adanya kesepakatan antar daerah sebelum perubahan batas administratif dilakukan.
Elisa menegaskan, pihaknya bersama masyarakat adat akan terus memperjuangkan hak wilayah tersebut melalui jalur konstitusional dan musyawarah demi keadilan serta kepastian hukum.
Menanggapi hal itu, Wamedagri Ribka Haluk menyatakan pihaknya akan mempelajari dokumen yang diajukan serta memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk mencari solusi.
“Langkah diplomatis ini semoga menjadi pintu masuk penyelesaian yang adil, bermartabat, dan menghormati sejarah serta hak-hak adat masyarakat Papua, khususnya warga Kabupaten Raja Ampat,” kata Ribka, (pbn)


***
***





