Papuabaratnews.id, Manokwari – Isu afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP) kembali mencuat sebagai salah satu tantangan utama dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan periode mendatang.
Isu tersebut mengemuka dalam Diskusi Evaluasi Pengawasan Pemilu dan Pengawasan Pemilihan Tahun 2024 serta Proyeksi Tantangan Electoral Periode Selanjutnya yang digelar Bawaslu Papua Barat di Manokwari, Senin (21/9/2025).
Bawaslu Papua Barat mencatat, pada Pemilu 2024 keterlibatan OAP dalam pencalonan dan keterpilihan masih belum seimbang. Dari data pencalonan, OAP hanya mencapai 39 persen, sementara non-OAP 61 persen. Dari sisi keterpilihan, OAP baru mencapai 40 persen dibanding 60 persen non-OAP.
Keterwakilan OAP dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Provinsi Papua Barat 2024 tercatat sebagai berikut:
- PKB: 94 OAP (51%), 89 non-OAP (49%), total 183 calon
- Gerindra: 75 OAP (44%), 94 non-OAP (56%), total 169 calon
- PDIP: 102 OAP (57%), 76 non-OAP (43%), total 178 calon
- Golkar: 104 OAP (57%), 80 non-OAP (43%), total 184 calon
- NasDem: 90 OAP (51%), 87 non-OAP (49%), total 177 calon
- Partai Buruh: 40 OAP (47%), 45 non-OAP (53%), total 85 calon
- Gelora: 51 OAP (46%), 59 non-OAP (54%), total 110 calon
- PKS: 71 OAP (47%), 81 non-OAP (53%), total 152 calon
- PKN: 30 OAP (44%), 38 non-OAP (56%), total 68 calon
- Hanura: 80 OAP (55%), 65 non-OAP (45%), total 145 calon
- Garuda: 22 OAP (42%), 30 non-OAP (58%), total 52 calon
- PAN: 78 OAP (51%), 76 non-OAP (49%), total 154 calon
- PBB: 42 OAP (45%), 52 non-OAP (55%), total 94 calon
- Demokrat: 98 OAP (54%), 83 non-OAP (46%), total 181 calon
- PSI: 35 OAP (45%), 42 non-OAP (55%), total 77 calon
- Perindo: 86 OAP (52%), 81 non-OAP (48%), total 167 calon
- PPP: 60 OAP (50%), 59 non-OAP (50%), total 119 calon
- Partai Ummat: 27 OAP (45%), 33 non-OAP (55%), total 60 calon
Secara keseluruhan, jumlah calon DPRD Papua Barat sebanyak 1.285 orang, dengan komposisi OAP 39 persen dan non-OAP 61 persen.
Ketua Bawaslu Papua Barat, Elias Ijie, menegaskan perlunya harmonisasi antara regulasi umum dan regulasi khusus, agar afirmasi OAP benar-benar berjalan efektif tanpa mengorbankan prinsip kesetaraan dalam demokrasi.
“Ke depan, penyelenggara, partai politik, dan masyarakat sipil harus memastikan afirmasi OAP tidak berhenti pada kuota semata, tetapi melahirkan pemimpin Papua yang mampu membawa perubahan nyata bagi rakyatnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, tantangan Pemilu di Tanah Papua tidak hanya terkait afirmasi OAP. Isu krusial lain yang juga mendapat perhatian adalah praktik politik uang, netralitas ASN dan aparat keamanan, polarisasi OAP dan non-OAP, hambatan geografis dan jaringan internet, serta kualitas daftar pemilih tetap (DPT) di daerah konflik.
Regulasi khusus sebenarnya telah mengatur afirmasi OAP melalui Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. UU No. 2 Tahun 2021 dan PP No. 106 Tahun 2021 memberikan ruang pengangkatan anggota DPRP dan DPRK dari unsur masyarakat adat, yang seluruhnya merupakan OAP. Dari jumlah tersebut, sedikitnya 30 persen harus berasal dari perempuan Papua.
Akademisi Universitas Papua, Agus Sumule, menilai skema afirmasi ini bisa menjadi kekuatan penting bagi OAP dalam memperjuangkan hak-haknya, selama figur yang diangkat memiliki kapasitas dan integritas.
“Kalau yang diangkat adalah mereka yang pandai membaca APBD, maka dana otsus, DBH Migas, hingga dana infrastruktur bisa lebih diarahkan untuk kesejahteraan OAP, khususnya di kampung-kampung,” kata Agus Sumule. (pbn)


***
***





