banner 468x60 *** banner 468x60 ***

Gubernur Mandacan Minta Majelis Pertimbangan TPTGR Tuntaskan Temuan BPK terkait Kerugian Daerah

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengukuhkan Majelis TPTGR dan Majelis Kode Etik ASN di Manokwari, Senin (4/8/2025). (Dok Istimewa)
banner 120x600

Papuabaratnews.id, Manokwari – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan meminta Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) segera menuntaskan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian daerah.

Penyelesaian kasus-kasus tersebut menjadi kunci perbaikan opini laporan keuangan pemerintah provinsi setempat yang dalam dua tahun terakhir menurun menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

banner 325x300

“Pemprov pernah dapat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK sembilan kali berturut-turut, tapi tahun 2023 dan 2024 WDP,” kata Dominggus saat mengukuhkan Majelis TPTGR dan Majelis Kode Etik ASN di Manokwari, Senin (4/8/2025).

Menurut dia opini WDP dipengaruhi pengendalian internal birokrasi kurang memadai, terutama dalam penyelesaian kasus kerugian keuangan yang belum berjalan optimal sesuai dengan ekspektasi.

Majelis TPTGR bertugas memastikan penanganan semua kasus dilakukan secara transparan dan adil sesuai peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan pemulihan kerugian daerah.

“Kalau yang tidakk dapat diselesaikan, limpahkan ke aparat penegak hukum,” ujarnya.

Dia menyebut kehadiran Majelis TPTGR maupun Majelis Kode Etik ASN tidak hanya memenuhi mandat regulasi, melainkan wujud nyata komitmen pemerintah provinsi memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan.

Temuan terkait kerugian daerah maupun pelanggaran etik ASN di lingkup pemerintah provinsi, memerlukan penanganan yang lebih sistematis, profesional, dan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas.

“Tugas kedua majelis tersebut erat kaitannya dengan upaya membangun kepercayaan publik dengan pemerintah provinsi,” kata Dominggus.

Pelantikan Majelis TPTGR diakomodasi melalui Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 131 Tahun 2025 untuk melaksanakan amanat Pasal 22 ayat (1) Perda Nomor 8 Tahun 2012.

Sedangkan Majelis Kode Etik ASN dilantik berdasarkan SK Gubernur Papua Barat Nomor 130 Tahun 2025, untuk menjalankan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2016.

Sebelumnya, Staf Ahli BPK RI Bidang Manajemen Risiko Heri Subowo mengatakan, ada sejumlah temuan signifikan yang memengaruhi kewajaran LKPD Pemprov Papua Barat 2024, termasuk belanja barang/jasa Rp9,72 miliar.

BPK juga mengingatkan agar Pemprov Papua Barat segera menindaklanjuti sisa temuan pada tahun 2023 kurang lebih senilai Rp7,43 miliar, karena sebagian temuan sudah dikembalikan ke kas negara. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *