banner 468x60 *** banner 468x60 ***

KLH Segel Empat Tambang Nikel di Raja Ampat

Kementerian Lingkungan Hidup menyegel lokasi tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat, 5 Juni 2025. (Dok. KLH)
banner 120x600

Papuabaratnews.id, Jakarta – Semua lokasi tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat, telah disegel dan seluruhnya sudah berada dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menegaskan itu pada hari ini, Kamis (5/6/2025)–yang bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

banner 325x300

Dari empat perusahaan yang terungkap sedang dan hendak menambang nikel di Raja Ampat tersebut, dua di antaranya diketahui telah memiliki izin dan dokumen lingkungan. Izin-izin itu, kata Hanif, akan dicabut.

“Dengan tetap mewajibkan pemulihan lingkungan,” kata Hanif lewat pernyataan tertulis sebelum keterangan resmi dikeluarkannya.

4 Tambang Nikel dan Sanksinya

Lebih detail dari pernyataannya itu adalah sebagai berikut:

1. Tambang nikel di Pulau Manura (pulau kecil seluas 746 hektare) atas nama PT Anugerah Surya Pratama, sebuah perusahaan penanaman modal asing dari Cina. Persetujuan lingkungannya akan dievaluasi persetujuan lingkungannya untuk dicabut dan diakhiri kegiatan tambangnya karena bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil dan Pesisir. “Pelanggarannya antara lain tidak memiliki menajemen lingkungan dan menyebabkan sedimentasi berat,” kata Hanif.

Aktivitas pertambangan nikel di Pulau Manuran, Distrik Supnin, Raja Ampat, Papua Barat Daya, 27 Agustus 2024. (Sumaryanto Bronto/Greenpeace)

2. Tambang nikel di Pulau Batang Pele atas nama PT Mulia Raymond Perkasa. Perusahaan belum memiliki dokumen lingkungan dan belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sehingga kegiatan eksplorasinya dihentikan. “Akan diberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah untuk menghentikan kegiatan eskplorasi.”

Terpal diduga menutupi mesin bor untuk eksplorasi tambang nikel di Pulau Batang Pele, Distrik Waigeo Barat, Raja Ampat, Papua Barat Daya, 6 Mei 2025. (Alif R Nouddy Korua/Greenpeace)

3. Tambang nikel di Pulau Kawe oleh PT Kawei Sejahtera Mining. Petugas menemukan pembukaan tambang di luar lingkup persetujuan lingkungan dan di luar IPPKH seluas lima hektare. Aktivitasnya telah menimbulkan sedimentasi pantai sehingga akan dikenakan sanksi administasi paksaan pemerintah pemulihan dan gugatan perdata.

Penambangan nikel PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawe, Distrik Waigeo Barat, Raja Ampat, Papua Barat Daya, 4 Mei 2025. (Dok. Greenpeace)

4. Tambang nikel di Pulau Gag oleh PT Gag Nikel sama seperti PT ASP, akan dilakukan evaluasi dokumen lingkungannya untuk dicabut karena bertentangan dengan UU Nomor 1/2014 jo 27/2007.

Tambang nikel PT GAG Nikel di Pulau Gag, Distrik Waigeo Barat, Raja Ampat, Papua Barat Daya, 1 Maret 2025. (Dok. Greenpeace)

Tambang Nikel Raja Ampat Versi Greenpeace

Adanya aktivitas penambangan nikel yang menjalar ke Raja Ampat diungkap Greenpeace Indonesia pada 3 Juni lalu. Kelompok itu berunjuk rasa di tengah penyelenggaraan Indonesia Critical Minerals Conference & Expo di Jakarta, mengungkap keberadaan tambang nikel yang mengancam wilayah yang terkenal dengan kawasan konservasi perairannya tersebut.

Menurut penelusuran Greenpeace, aktivitas tambang nikel  di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran telah menyebabkan kerusakan lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami. Dokumentasi di lapangan juga memperlihatkan adanya limpasan tanah yang mengalir ke pesisir sehingga menimbulkan sedimentasi yang membahayakan terumbu karang serta ekosistem laut.

Selain di Pulau Gag, Kawe, dan Manuran, dua pulau kecil lain yang juga terancam aktivitas tambang nikel adalah Pulau Batang Pele dan Manyaifun. Keduanya berlokasi sekitar 30 kilometer dari Piaynemo, gugusan bukit karst yang ikonik dan tergambar di uang pecahan Rp 100 ribu. (tem)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *