banner 468x60 *** banner 468x60 ***

Berita  

Berkunjung ke Raja Ampat, Kementerian ESDM Tidak Temukan Masalah

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat meninjau langsung tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat yang dikelola oleh PT Gag Nikel pada Sabtu (7/6/2025). (Dok. Kementerian BUMN)
banner 120x600

Papuabaratnews.id, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Bahlil Lahadalia mengunjungi tambang nikel PT Gag Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. Dari kunjungan itu, Kementerian ESDM tidak menemukan masalah di wilayah tambang. Meski begitu, tim Inspektur Tambang akan menginspeksi beberapa wilayah izin usaha pertambangan di Raja Ampat dan mengevaluasi secara menyeluruh.

Kunjungan singkat Bahlil pada Sabtu (7/6/2025) itu bertujuan melihat situasi operasi tambang dan menindaklanjuti keresahan publik atas dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.

banner 325x300

”Saya itu datang ke sini untuk mengecek langsung saja kepada seluruh masyarakat, dan teman-teman, kan, sudah lihat dan saya juga melihat secara obyektif apa sebenarnya yang terjadi dan hasilnya nanti dicek oleh tim saya (Inspektur Tambang),” ujar Bahlil dalam siaran pers.

Sebelumnya, pada Kamis (5/6/2025), Bahlil menghentikan sementara kegiatan operasi PT Gag Nikel di Pulau Gag. Penghentian ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno menyebut tidak ditemukan masalah di wilayah tambang. ”Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi, overall, sebetulnya tambang ini enggak ada masalah,” ucapnya.

Meski demikian, Tri sudah menurunkan tim Inspektur Tambang untuk menginspeksi beberapa wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Raja Ampat dan mengevaluasi secara menyeluruh. Dari evaluasi itu, tim selanjutnya akan memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk melakukan eksekusi keputusannya.

”Kalau secara overall, reklamasi di sini cukup bagus juga, tapi nanti kita tetap report-nya dari Inspektur Tambang nanti seperti apa. Terus, nanti dari hasil evaluasi yang kita lakukan dari laporan Inspektur Tambang kemudian kita eksekusi untuk seperti apa nanti,” katanya.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT Aneka Tambang (Antam) I Dewa Wirantaya mengatakan, PT GAG Nikel, sebagai anak perusahaan PT Antam, wajib menjalankan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice) dengan menaati prosedur teknis, lingkungan, dan peraturan-peraturan yang berlaku terhadap pengelolaan area pertambangan di Pulau Gag.

”Seperti kita saksikan bersama, semua stakeholder bisa melihat di sini kita melakukan ketaatan reklamasi, penahan terhadap air limpahan tambang, dan sebagainya. Tentunya, harapan kita, kehadiran PT Gag Nikel di sini bisa memberikan nilai tambah, selain sebagai entitas bisnis, sebagai BUMN, kita juga sebagai agent of development memberikan nilai tambah bagi stakeholder, terutama masyarakat yang ada di Pulau Gag ini,” tuturnya.

Tambang nikel PT GAG Nikel di Pulau Gag, Distrik Waigeo Barat, Raja Ampat, Papua Barat Daya, 1 Maret 2025. (Dok. Greenpeace)

Hasil evaluasi di lapangan mengungkapkan bahwa terdapat lima perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.

Dari kelima perusahaan tersebut, PT Gag Nikel merupakan satu-satunya yang saat ini aktif memproduksi nikel dan berstatus kontrak karya (KK). Perusahaan ini terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akta Perizinan 430.K/30/DJB/2017 serta memiliki wilayah izin seluas 13.136,00 hektar.

PT Gag Nikel termasuk dalam 13 perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di kawasan hutan hingga berakhirnya izin/perjanjian berdasarkan Keputusan Presiden No 41/2004 tetang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto mengatakan, perusakan Pulau Gag di kawasan Raja Ampat oleh perusahaan PT Gag Nikel tidak dapat ditoleransi lagi.

PT Gag Nikel dinilai melanggar batasan aturan pertambangan yang tidak boleh dilakukan di pulau-pulau kecil dan wilayah konservasi. Selain itu, manajemen perusahaan tambang tidak memahami filosofi dari BUMN.

”BUMN itu adalah badan usaha milik negara. Negara ini milik rakyat dan kedaulatan negara atau kekuasaan absolut negara itu ada di tangan rakyat. Ini adalah bunyi dari UUD NKRI 1945 Pasal 1 Ayat 2. Jadi, yang dilakukan oleh PT Gag Nikel dan PT Antam Tbk itu sudah melanggar Konstitusi, bukan hanya melanggar undang-undang lagi,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Menurut Suroto, pemberian izin tambang dan penanggung jawab perusahaan dari PT Gag Nikel ialah presiden dan menteri terkait, seperti Menteri ESDM, Menteri BUMN, dan Menteri Penanaman Modal, serta komisaris dan direksinya. Pemberian izin tambang bukan hanya melanggar undang-undang, melainkan juga melanggar konstitusi serta tidak paham arti kedaulatan rakyat.

”Ini adalah pelanggaran berat yang harus dituntut ke pengadilan. Makna yang terkandung dalam konstitusi kita, kedaulatan atau kekuasaan mutlak dari negara itu sebetulnya di tangan rakyat, bukan di tangan presiden, apalagi seorang menteri,” ujarnya. (kom)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *