Papuabaratnews.id, Jayapura – Tewasnya Elisa Wandegau menambah panjang daftar kasus kekerasan yang terjadi pada kalangan tokoh agama di Papua. Ia tewas dalam kontak senjata yang terjadi antara milisi Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) dan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Satuan Tugas Harus Berhasil Maksimal (Satgas Habema) di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, pada Selasa (13/5/2025).
Elisa merupakan seorang pendeta di salah satu gereja yang terletak di Kampung Jaindapa, salah satu palagan pertempuran pasukan Organisasi Papua Merdeka (OPM) dengan Satgas Habema.
Koordinator Pastor Pribumi Setanah Papua John Bunay mengatakan konflik bersenjata yang terjadi di Papua tidak hanya menyengsarakan warga sipil, melainkan juga kalangan pastor dan pendeta. Menurut dia, para pastor dan pendeta, yang seharusnya menjadi penengah di antara konflik yang terjadi, kali ini berubah posisi menjadi korban kekerasan.
“Kekerasan terus terjadi saat ada kelompok bersenjata atau militer yang masuk ke gereja,” kata John saat dihubungi pada Senin (26/5/2025), seperti dilansir dari Tempo.
Dia mencontohkan, pada 2022, milisi OPM menyerang personel TNI-Kepolisian RI yang tengah bertugas menjaga jalannya proses ibadah di gereja Okbibab, Kabupaten Bintang. Selain menimbulkan jatuhnya korban luka, penyerangan itu membuat jemaat khawatir. Sebab, kata John, tak cukup menyerang, milisi TPNPB juga merampas pelbagai barang berharga milik jemaat. “Alasannya, gereja dianggap menjadi markas TNI-Polri,” ujarnya.
Berselang setahun, peristiwa penyerangan gereja terjadi di Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga. Saat itu, John bercerita, belasan personel Brigade Mobil Polri mendobrak masuk pintu Gereja Kingmi Nduga dengan alasan mencari milisi TPNPB yang disebutkan bersembunyi di dalam. Akibat peristiwa itu, dua pendeta yang tengah beristirahat mengalami luka pada bagian rahang dan bahu karena dipopor senapan yang dibawa personel Brimob.
Menurut John, konflik bersenjata di Papua harus segera diselesaikan agar tidak terus-menerus menyebabkan jatuhnya korban, baik dari kalangan warga sipil maupun para tokoh agama. Dia mengatakan konflik di Papua makin karut-marut dengan tidak patuhnya para pihak yang berkonflik terhadap aturan hukum yang berlaku. “Gereja harus menjadi tempat aman. Tidak boleh diserang atas alasan apa pun,” ucap John.

Saat dilancarkannya operasi pengamanan oleh prajurit Satgas Habema di Kampung Jaindapa, Selasa (13/5/2025), Elisa tewas setelah tertembak timah panas di bagian vital. Seorang warga Kampung Jaindapa, yang tak berkenan disebutkan namanya atas alasan keamanan, mengatakan pendeta itu tertembak di pintu masuk gereja saat mengarahkan warga kampung masuk untuk berlindung.
Kendati begitu, ia mengatakan tak mengetahui pasti siapa pelaku penembakan. Sebab, saat peristiwa terjadi, situasi kampung amat minim penerangan serta kontak senjata antara TPNPB dan Satgas Habema masih berlangsung. “Yang kami ketahui, ada beberapa anggota TNI di dekat gereja yang beralasan mencari OPM yang bersembunyi di dalam (gereja),” ujarnya.
Pasal 52 Hukum Humaniter Internasional dalam protokol tambahan Konvensi Jenewa 1949 mengatur larangan menyerang atau melakukan aktivitas militer di area obyek sipil, salah satunya tempat ibadah. Ketentuan hukum humaniter internasional secara eksplisit juga melarang adanya penyerangan terhadap warga sipil yang berlindung di tempat ibadah.
Peneliti isu kemiliteran dari Institute for Security and Strategic Studies, Khairul Fahmi, mengatakan milisi TPNPB dan personel TNI-Polri tentu memahami ketentuan hukum humaniter internasional. Masalahnya, dia melanjutkan, konflik yang terjadi di Papua bukan konflik yang diakui oleh internasional sehingga aturan-aturan yang termaktub dalam hukum humaniter internasional ada kemungkinan tidak dijadikan rujukan dalam melakukan aktivitas militer.
Menurut Khairul, diperlukan aturan yang dapat menegaskan bahwa penanganan konflik di Papua dapat melindungi warga sipil dan tempat ibadah. Misalnya otonomi khusus Papua. “Selama ini otsus kan baru mengatur HAM, belum eksplisit melarang adanya militer memasuki tempat ibadah,” tutur Khairul.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid berpendapat serupa. Ia mengatakan negara wajib menyusun dan segera menetapkan adanya pedoman yang secara eksplisit melarang kelompok bersenjata atau militer melakukan kekerasan di tempat ibadah. Sebab, panduan seperti itu, kata dia, tidak hanya penting secara umum, melainkan juga secara moral. “Sebagai bentuk perlindungan nyata bagi warga sipil serta komitmen Indonesia terhadap penghormatan HAM,” kata Usman melalui pesan pendek, Senin (26/5/2025).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua memang tak mencantumkan adanya larangan eksplisit terhadap tindak kekerasan di tempat ibadah. Pasal 1 ayat 16 undang-undang itu hanya mengatur penegakan HAM di Bumi Cenderawasih, yakni HAM harus dijunjung tinggi sebagai upaya melindungi harkat dan martabat manusia.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur mengatakan, selain menyusun dan menetapkan aturan yang melarang adanya tindak kekerasan di tempat ibadah, pemerintah harus mengimplementasikan otsus Papua guna memastikan hak dan perlindungan warga terjamin. Apa yang terjadi di Sugapa pada Selasa lalu, kata Isnur, terindikasi sebagai pelanggaran HAM karena adanya warga sipil yang menjadi korban akibat konflik senjata yang terjadi.
Menurut dia, pernyataan TNI yang menyebutkan terdapat 18 milisi TPNPB menjadi korban tidak sesuai dengan pernyataan yang disampaikan pihak lain, misalnya Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, Persekutuan Gereja Indonesia, serta TPNPB, yang menyatakan terdapat warga sipil yang menjadi korban. “Kami mendorong dilakukan investigasi independen, termasuk dalam dugaan adanya penyerangan warga sipil di gereja,” ucap Isnur.
Wakil Ketua komisi bidang pemerintahan DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendy, mengatakan belum mempelajari aturan-aturan yang termaktub dalam otsus Papua. Alasannya, penyusunan undang-undang tersebut dilakukan sebelum ia menjadi legislator di komisi bidang pemerintahan DPR. “Saya belum pelajari soal ini karena belum ada pembahasan sama sekali saat ini,” tutur Dede.
Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi memastikan prajurit Satgas Habema yang menjalankan tugas di Distrik Sugapa pada Selasa dua pekan lalu tetap mempedomani aturan hukum humaniter internasional. Dia mengatakan, saat terlibat kontak senjata dengan milisi OPM, prajurit tak melepaskan satu pun tembakan kepada warga yang ada di gereja. “Yang kami kejar adalah OPM. Sebab, berdasarkan laporan warga, OPM melakukan tindak kekerasan dan mengganggu keamanan di lokasi,” kata Kristomei saat ditemui di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta Timur, pada Senin (26/5/2025).
Ia menuturkan, sebelum melancarkan operasi pengamanan, Satgas Habema telah melakukan operasi pengintaian menggunakan pesawat nirawak. Hasilnya, kata dia, ditemukan 50 milisi OPM yang tersebar di beberapa kampung di Sugapa. Pengintaian itu juga dilakukan dengan tujuan memetakan jalur pelarian milisi OPM dan warga apabila terjadi kontak senjata. “Semuanya dilakukan terukur,” kata mantan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat itu. (tem)


***
***





