banner 468x60 *** banner 468x60 ***

Berita  

Ratusan ASN Pemprov Papua Barat Terima Kenaikan Pangkat

Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani didampingi Kepala BKD Papua Barat Herman Sayori menyerahkan surat keputusan kenaikan pangkat kepada ASN lingkup pemerintah provinsi di Manokwari, Senin. (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)
banner 120x600

Papuabaratnews.id, Manokwari – Sebanyak 319 aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat menerima kenaikan pangkat dengan rincian 13 orang golongan IV, 152 orang golongan III, dan 154 golongan II.

Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani, mengatakan bahwa kenaikan pangkat aparatur pemerintah dilakukan secara berkala berdasarkan kinerja masing-masing pegawai.

banner 325x300

“Kenaikan pangkat harus diterjemahkan dengan meningkatkan etos kerja, kedisiplinan, integritas, serta profesionalisme dalam menyelesaikan seluruh tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara. Semoga kinerja kerja semakin lebih baik dan berkontribusi terhadap penyelenggaraan roda pemerintahan,” kata Lakotani di Manokwari, Senin (14/4/2025).

Menurut dia, peningkatan kedisiplinan pegawai menjadi salah satu atensi dengan melakukan inspeksi mendadak ke setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di lingkup pemerintah provinsi setempat.

Hal tersebut tidak hanya memastikan tingkat kehadiran aparatur pemerintah provinsi, melainkan ketepatan waktu masuk kantor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Minggu lalu saya sudah datangi satu OPD, ini dilakukan secara berkala dan secara acak untuk mengukur kedisiplinan,” jelas dia.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat Herman Sayori mengatakan ada 7 orang menerima kenaikan pangkat dari golongan IV A menjadi IV B, dan 6 orang golongan III D menjadi IV A.

Kemudian, 9 orang golongan III C menjadi III D, 11 orang golongan III B naik ke III C, kenaikan pangkat dari golongan III A menjadi II B sebanyak 128 orang, dan II D menjadi III A ada 4 orang.

“Selanjutnya, 29 orang golongan II C naik menjadi II D, 1 orang pangkat II B naik jadi II C, dan sebanyak 124 orang berpangkat II A menjadi II B,” kata Herman.

Dia menyebut usulan kenaikan pangkat aparatur pemerintah dari masing-masing OPD dapat dilakukan sebanyak enam kali dalam satu tahun, dan setiap tingkatan memiliki syarat yang harus dipenuhi.

Mekanisme pengusulan dilakukan melalui BKD provinsi dilanjutkan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional IV Manokwari, dan diteruskan ke BKN Pusat di Jakarta sebelum penerbitan surat keputusan.

“Periode kenaikan pangkat itu April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember. Kalau tahun sebelumnya, usulan hanya dilakukan dalam dua periode saja,” ucap Herman. (ant)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *