Papuabaratnews.id, Manokwari – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat Ali Baham Temongmere mengatakan penerima dana hibah dan bantuan sosial, wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada pemerintah daerah.
Laporan penggunaan dana dimaksud harus tuntas paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sehingga tidak menjadi temuan saat pemeriksaan keuangan daerah.
“Sebelum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lakukan audit keuangan pemerintah daerah, laporan itu harus sudah masuk,” kata Ali Baham di Manokwari, Kamis (20/3/22025).
Saat ini, kata dia, pemerintah provinsi telah menerapkan konsep penandatangan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk penyaluran dana hibah dan bantuan sosial kemasyarakatan.
Hal tersebut dipengaruhi adanya temuan BPK terhadap penyaluran dana hibah dan bantuan sosial kurang lebih Rp300 miliar karena tidak disertai dengan laporan pertanggungjawaban.
“Tahun-tahun sebelumnya tidak ada laporan penggunaan dana hibah, makanya sekarang diterapkan NPHD,” kata Ali Baham.
Menurut dia mekanisme pencairan dana hibah dan bantuan sosial juga harus dipercepat, guna mendukung kelancaran pelaksanaan setiap kegiatan hingga penyusunan laporan.
Oleh karena itu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat perlu mengestimasikan waktu transferan dana hibah ke rekening masing-masing penerima.
“Ini berhubungan dengan batas waktu penyampaian laporan, makanya pencairan juga harus cepat direalisasikan,” ujar Ali Baham.
Dia kemudian mengingatkan seluruh aparatur pemerintah setempat untuk menghindari praktik korupsi dalam mengelola dana hibah maupun dana bantuan sosial kemasyarakatan.
Penerima hibah dipersilahkan memberikan laporan jika terjadi pungutan liar, sehingga oknum aparatur tersebut segera diproses sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Saya tegaskan, tidak boleh ada pungutan liar dalam semua proses penyaluran dana hibah dan bantuan sosial,” ucap Ali Baham. (fan/pbn)


***
***





