Papuabaratnews.id, Jakarta – Meski menuai penolakan dari berbagai kalangan, DPR tetap memberikan persetujuan mengesahkan revisi Undang-Undang TNI menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
DPR mengklaim perubahan UU TNI tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi hukum nasional dan internasional yang telah disahkan.
Rapat Paripurna DPR dengan agenda persetujuan pengesahan revisi UU TNI tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Rapat dihadiri pula oleh sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, yakni Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo, serta dihadiri juga oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.
Tidak ada penolakan ataupun interupsi dari anggota DPR yang menghadiri Rapat Paripurna DPR saat RUU TNI dimintakan persetujuan pengesahan menjadi undang-undang oleh Puan.
Tak seperti biasanya, tiga kali Puan menanyakan persetujuan dari seluruh anggota DPR, dan di tiga kesempatan itu, tak ada penolakan ataupun interupsi dari anggota DPR. Setelah disetujui disahkan menjadi UU oleh DPR, selanjutnya, proses pengesahan RUU TNI menjadi UU TNI menjadi kewenangan dari Presiden Prabowo Subianto.
“Kami menegaskan perubahan UU TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi hukum nasional dan internasional yang telah disahkan,” ujar Puan Maharani sebelum meminta persetujuan pengesahan RUU TNI.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto saat membacakan laporan pembahasan RUU TNI, memaparkan proses pembahasan RUU TNI yang dimulai setelah Rapat Paripurna DPR pada 18 Februari 2025 DPR menerima Surat Presiden Prabowo Subianto mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU TNI. Setelah itu, Komisi I DPR ditugaskan untuk membahasnya bersama pemerintah.
Dalam proses pembahasan, Komisi I DPR juga mengklaim telah menyerap masukan dari para pemangku kepentingan dan melibatkan peran aktif dari masyarakat sebagai bagian dari pemenuhan prinsip partisipasi yang bermakna dalam pembentukan undang-undang sebagaimana dimandatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi.
Pelaksanaan pemenuhan partisipasi bermakna itu di antaranya dengan menggelar rapat dengar pendapat umum mengundang pakar, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Selain itu, Komisi I DPR juga menggelar rapat dengan menteri-menteri terkait, juga dengan Panglima TNI serta para kepala staf. Rapat terakhir digelar pada 18 Maret lalu saat diambil keputusan tingkat I persetujuan pengesahan RUU TNI.
Lebih lanjut, Utut memaparkan poin-poin penting dalam RUU TNI. Ia menyebutkan RUU TNI fokus pada tiga substansi utama, yakni penegasan kedudukan TNI di bawah Presiden.
Kemudian, penambahan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang dari semula 14 tugas pokok menjadi 16 tugas pokok. Penambahannya adalah kewenangan untuk membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber; serta membantu melindungi, menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Selanjutnya, penambahan jabatan sipil di kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit TNI aktif dari semula 10 kementerian/lembaga menjadi 14 kementerian/lembaga.
Jika semula prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Di RUU TNI diubah menjadi prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, serta intelijen negara.
Lainnya, prajurit dapat pula menduduki jabatan di kementerian/lembaga yang membidangi siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan RI, dan Mahkamah Agung.
“Di luar jabatan yang bisa diisi prajurit aktif itu, prajurit juga dapat menduduki jabatan sipil lain tetapi harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” ujar Utut.
Selain itu, revisi menyangkut penambahan masa dinas keprajuritan. Dari semula prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama, kemudian diubah di RUU TNI menjadi masa dinas sesuai jenjang kepangkatan prajurit.
Sjafrie Sjamsoeddin seusai DPR menyetujui pengesahan RUU TNI mengatakan, revisi UU TNI ditujukan untuk memperkuat kebijakan modernisasi alutsista industri pertahanan dalam negeri untuk menopang kekuatan dan kemampuan TNI sebagai pengawal kedaulatan NKRI.
Selain itu, revisi untuk memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas non-militer dengan terlebih dahulu harus pensiun; meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi keluarga prajurit; dan menyesuaikan ketentuan terkait jenjang karier dan usia pensiun.
TNI ditekankan Sjafrie merupakan alat negara yang berugas mempertahankan, melindungi dan memelihara kesatuan NKRI. UU TNI mengatur bahwa TNI dibangun dan dikembangkan secara profesional.
TNI adalah tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara profesional, namun seiring dinamika lingkungan strategis seperti perubahan geopolitik dan teknologi milter global, mengharuskan TNI bertransformsai untuk mendukung geostrategik negara yang realistis guna menghadapi ancaman konvensional maupun nonkonvensional.
“Sebagai negara yang berdaulat, RI harus memiliki strategi pertahanan yang realistis untuk mampu bertahan, menjaga dan memelihara kelangsungan NKRI,” tambahnya.
Di ujung pidatonya, Sjafrie menyampaikan terima kasih pemerintah pada DPR atas disetujui disahkannya RUU TNI. Ia juga mengucapkan terima kasih pada lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang ikut melakukan koreksi-koreksi walaupun berada di luar dari proses RUU TNI
“Kita bagian dari bangsa Indonesia yang harus memelihara kerukunan. TNI menjamin kerukunan dan persatuan nasional untuk kebaikan kita semua dalam menghadapi ancaman yang jadi bagian yang tak terpisahkan daripada kita harus melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya tidak diperlukan,” katanya. (kom/pbn)


***
***





