banner 468x60 *** banner 468x60 ***

Puluhan Narapidana di Lapas Manokwari Dapat Remisi Khusus Keagamaan

Jajaran Lapas Kelas II B Manokwari foto bersama warga binaan seusai membacakan daftar narapidana yang menerima remisi pada perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah di Manokwari, Papua Barat, Senin (31/3/2025). (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)
banner 120x600

Papuabaratnews.id, Manokwari – Sejumlah narapidana Lapas Manokwari kini bisa bernafas lega usai mendapat remisi khusus keagamaan Idul Fitri 2025. Pengurangan masa hukuman itu diberikan kepada 94 orang narapidana.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-521 PK.05.04 Tahun 2025.

banner 325x300

“Kami usulkan 96 orang narapidana, dan sesuai SK ada 94 orang yang menerima remisi khusus lebaran,” kata Kepala Seksi Pembinaan dan Kegiatan Kerja Lapas Manokwari Penina Edoway di Manokwari, Senin (31/3/2025), seperti dilansir dari Antara.

Penina menjelaskan puluhan warga binaan penerima remisi terdiri atas 5 orang terpidana korupsi, 26 orang terpidana penyalahgunaan narkotika, dan 63 orang kasus pidana umum.

Remisi diberikan kepada narapidana telah yang memenuhi syarat administrasi maupun substantif seperti berkelakuan baik, dan minimal sudah menjalani masa tahanan enam bulan.

“Ada yang terima remisi 2 bulan, 1 bulan 15 hari, 1 bulan, dan remisi 15 hari. Dua warga binaan langsung bebas murni saat terima remisi,” ujar dia.

Seluruh narapidana, kata dia, berhak diikutsertakan dalam usulan pengurangan masa tahanan setelah Mahkamah Agung mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Mekanisme pengajuan usulan remisi warga binaan kepada Ditjen PAS Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

“Kalau yang belum mendapatkan remisi saat Idul Fitri, nanti kami ajukan pada remisi susulan,” jelas Penina.

Selama ini, kata dia, Lapas Manokwari telah menerapkan program transformasi pembinaan kerohanian dan kemandirian bagi warga binaan yang berstatus narapidana maupun tahanan.

Program dimaksud bertujuan mengubah perilaku dan mental warga binaan menjadi pribadi yang lebih kreatif dan inovatif setelah menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan.

“Program kemandirian yang dijalankan itu seperti pembuatan batu tela, perbengkelan, pertukangan, minicraft, dan usaha gorengan,” ucap Penina. (ant/pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *