banner 468x60 *** banner 468x60 ***

KPU RI Sebut Pencoretan AFU Pertimbangkan Surat Suara

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memberikan keterangan di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (8/11/2024). (ANTARA/Rio Feisal)
banner 120x600

Papuabaratnews.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan bahwa pencoretan calon gubernur Abdul Faris Umlati (AFU) di Pilkada Papua Barat Daya (PBD) 2024 tetap mempertimbangkan surat suara yang telah didistribusikan.

“Itu juga jadi pertimbangan karena situasinya sudah mepet dengan hari H (hari pencoblosan) kan,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kawasan Tanah Abang, Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Jumat (8/11/2024).

banner 325x300

Selain itu, dia mengatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan peraturan KPU terkait pencoretan pasangan calon kepala daerah.

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa KPU RI akan memanggil KPU Papua Barat Daya terkait pencoretan calon gubernur Abdul Faris Umlati peserta Pilkada 2024.

“Nanti kami jelaskan informasi resmi yang kami dapatkan dari teman-teman,” ujarnya.

Sementara itu, dia menjelaskan bahwa pencoretan peserta Pilkada 2024 dimulai dengan konsultasi antara KPU daerah dengan KPU RI. Akan tetapi, dia mengatakan bahwa tidak semua usulan pencoretan disetujui atau ditindaklanjuti.

“Kalau memang fakta-faktanya menguatkan, ya, bisa ditindaklanjuti, atau sebaliknya, maka tidak dilanjutkan,” jelasnya.

Sebelumnya, KPU Provinsi Papua Barat Daya membatalkan Abdul Faris Umlati sebagai calon gubernur di provinsi ke-38 itu karena dinilai melakukan pelanggaran administrasi berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tertanggal 28 Oktober 2024.

Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya, Andarias Kambu, menjelaskan keputusan ini diambil setelah Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya melakukan telaah hukum terhadap rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya.

Pembatalan itu tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” jelas Andarias Kambu di Sorong, Selasa (5/11/2024).

Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Kambu (ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)

Dia mengakui bahwa keputusan ini bukan kehendak komisioner melainkan Putusan Bawaslu Papua Barat Daya dalam bentuk rekomendasi, kehendak undang-undang di mana KPU PBD berkewajiban menindaklanjuti.

“Bahwa dengan adanya keputusan ini maka kami sampaikan bahwa bagi pasangan calon yang merasa dirugikan dapat menempuh proses hukum di Mahkamah Agung Jakarta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Andarias.

Dia menyampaikan permohonan maaf atas keputusan itu karena sekali lagi keputusan ini bukan keinginan dari KPU melainkan perintah undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 undang-undang nomor 1 tahun 2015 dan pasal 5 peraturan KPU nomor 15 tahun 2024.

Calon Gubernur Papua Barat Daya nomor urut 1 Abdul Faris Umlati dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran administrasi karena menunjuk Agustinus Weju sebagai Plt Kepala Distrik Waigeo Utara pada tanggal 17 September 2024, menggantikan Mathius Aitem.

Selain itu, Abdul Faris Umlati juga telah mengganti Kepala Kampung Kabilol Distrik Tiplol Mayalibit yang awalnya dijabat Yohanis Kabeth dan menunjuk Mathius N Louw sebagai Plt Kepala Kampung Kabilol Distrik Tiplol Mayalibit pada tanggal 2 Agustus 2024.

Komisioner Bawaslu Papua Barat Daya Zatriawati, mengatakan atas dasar itulah kemudian Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya untuk menindaklanjuti pelanggaran administrasi yang dilakukan calon Gubernur PBD nomor urut 1 Abdul Faris Umlati, sesuai dengan ketentuan pasal 71 ayat 2 dan ayat 5 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015.

“Surat rekomendasi Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tertanggal 28 Oktober 2024 dikeluarkan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya terkait pelanggaran administrasi penggantian pejabat yang dilakukan calon Gubernur Papua Barat Daya nomor urut 1 Abdul Faris Umlati,” jelas dia.

Rekomendasi pelanggaran administrasi yang telah diberikan kepada KPU itu telah melalui hasil penelusuran dan hasil pleno bersama lima pimpinan untuk mengambil kesepakatan.

Dia mengakui bahwa Bawaslu PBD juga melakukan pertemuan dua kali dengan KPU untuk membahas terkait dengan tahapan tindak lanjut atas rekomendasi itu, mulai dari tahapan dijadikan temuan, permintaan klarifikasi kepada para pihak, termasuk pemanggilan terhadap calon Gubernur PBD Abdul Faris Umlati secara patut berturut-turut dua kali, namun yang bersangkutan tidak menghadiri undangan Bawaslu.

“Kami juga sudah menyampaikan kepada KPU siapa saja yang telah kami klarifikasi sebelum masuk ke penyidikan, termasuk beberapa kepala dinas yang kami mintai keterangan dan kami juga menyampaikan beberapa dokumen yang akan kami berikan kepada KPU yaitu terkait dengan surat permintaan keterangan kepada yang bersangkutan, surat permohonan penjelasan kepada Kemendagri dan beberapa dokumen penting lainnya,” katanya. (ant/pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *