Papuabaratnews.id, Sorong – Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI mengeluarkan surat keputusan pemberhentian terhadap ketua dan seluruh anggota KPU Papua Barat Daya. Dalam keputusan bernomor 1679 Tahun 2024 tersebut, pemberhentian berkaitan dengan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, serta pakta integritas dari para komisioner KPU Papua Barat Daya.
Dalam keputusan itu disebutkan, berdasarkan berita acara KPU 855/PK.01-BA/04/2024 tanggal 11 November 2024, Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Kambu, serta empat anggota yakni, Alexander Duwit, Fatmawati, Jefri Obeth Kambu, dan Muhamad Gandhi Siradjudin diberhentikan sementara.
“Saya menyerahkan kepada kuasa hukum (terkait surat keputusan pemberhentian sementara),” kata Andarias dalam konferensi pers secara daring, Kamis (14/11/2024).
Kuasa hukum KPU Papua Barat Daya, Pieter Ell, mengungkapkan, hingga Kamis siang, pihaknya belum menerima surat keputusan resmi dari KPU RI. Dia menyebut, saat ini, Sekretaris KPU Papua Barat Daya telah menghadap pimpinan KPU RI untuk memastikan surat keputusan tersebut.
Sementara, Kamis pagi hingga sore waktu Jayapura, Kompas belum mendapatkan respons saat menghubungi Wakil Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Idham Holik. Idham merupakan koordinator beberapa KPU, daerah termasuk Papua Barat Daya.
Saat ditanya perihal pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, serta pakta integritas, Pieter menyatakan, sebelumnya belum ada pembicaraan maupun teguran dari KPU RI.
Pieter juga belum memastikan keterkaitan dengan keputusan KPU Papua Barat Daya soal pembatalan pencalonan salah satu calon gubernur. “Kalau itu, bisa ya, bisa tidak,” ujar Pieter.

Adapun, KPU Barat Daya sebelumnya telah membatalkan pencalonan gubernur dari Abdul Faris Umlati pada 4 November 2024. Kandidat nomor urut 1 tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran administratif berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat Daya.
Pelanggaran administratif tersebut berdasarkan temuan terhadap Bupati Raja Ampat periode 2016-2021 dan 2021-2026 tersebut. Abdul Faris disebut melakukan pelanggaran berkaitan dengan mengganti kepala kampung dan kepala distrik di Raja Ampat pada Agustus dan September 2024.
Keputusan ini melanggar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal tersebut berbunyi, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Sementara itu, menurut Andarias mengungkapkan, pihaknya tetap fokus bekerja untuk memastikan Pilkada pada 27 November 2024 berjalan lancar.
Saat ini, KPU Papua Barat Daya telah melaksanakan 2 dari 3 kali debat publik yang direncanakan. Dua kali debat yang dilaksanakan di Sorong, Papua Barat tersebut digelar pada 16 Oktober 2024 dan 30 Oktober 2024. Adapun satu debat lainnya diagendakan berlangsung di Jakarta pada 20 November 2024.
Pilgub 2024 Papua Barat Daya diikuti lima pasangan calon. Pasangan Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw pada nomor urut 1, Gabriel Assem-Lukman Wugaje (2), Elisa Kambu-Ahmad Nausrau (3), Yoppie Onesimus Wayangkau-Ibrahim Wugaje (4), dan Bernad Sagrim-Sirajudin Bauw (5). (kom/pbn)


***
***





