Papuabaratnews.id, Batu – Komisi Pemilihan Umum atau KPU memutuskan tidak akan mencetak ulang kertas surat suara di daerah yang salah satu pasangan calon kepala/wakil kepala daerahnya didiskualifikasi. Waktu pemungutan suara yang tersisa 17 hari lagi menjadi alasannya.
Meski demikian, KPU telah memerintahkan agar KPU daerah hingga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk meningkatkan sosialisasi kepada pemilih bahwa pasangan calon tersebut telah dibatalkan.
Setidaknya ada dua daerah yang salah satu pasangan calon kepala/wakil kepala daerahnya di pemilihan kepala daerah (pilkada) didiskualifikasi. Keduanya adalah pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah di Pilkada Banjarbaru, Kalimantan Selatan dan calon gubernur Abdul Faris Umlati di Pilkada Papua Barat Daya.
Anggota KPU Yulianto Sudrajat saat ditemui di sela-sela acara Press Tour di Kota Batu, Jawa Barat, Minggu (10/11/2024), mengatakan, foto calon kepala/wakil kepala daerah yang telah didiskualifikasi akan tetap terpampang di surat suara Pilkada 2024 karena sudah tidak memungkinkan lagi bagi KPU mencetak ulang surat suara.
“Ya sudah tidak ada cetak suara-suara lagi karena paling lambat H-30 pencoblosan, dan nggak mungkin lagi KPU cetak surat suara,” katanya.
Ketentuan paling lambat H-30 itu merujuk pada aturan dalam Pasal 154 ayat (2) UU Pilkada. Pasal tersebut menjelaskan bahwa KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha atau putusan MA mengenai keputusan tentang penetapan paslon sepanjang tidak melewati batas waktu paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan. Waktu pencoblosan atau pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 jatuh pada 27 November mendatang.
”Kami pastikan sudah tidak ada lagi pencetakan surat suara karena sudah tidak mungkin lagi cukup kan H-17, belum lagi soal tata kelolanya seperti tadi soal lipat, packing, belum lagi juga untuk distribusi akan mengganggu distribusi dan bisa mengakibatkan distribusi logistik nanti tidak tepat waktu dan pilkada-nya juga tidak tepat waktu,” tutur Drajat.

Meski diputuskan untuk tidak ada cetak ulang surat suara, KPU sudah menginstruksikan KPU daerah sampai tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) agar masif menyosialisasikan kandidat yang didiskualifikasi tersebut. Mekanisme tersebut sudah pernah dilakukan saat Pemilu 2024 ketika ada calon anggota legislatif yang dibatalkan pencalonannya.
“Kemudian berikutnya nanti bisa diumumkan bahwa calon yang bersangkutan sudah dinyatakan dibatalkan atau tidak memenuhi syarat dan kemudian KPPS mengumumkan, KPU mengumumkan di website dan sebagainya seperti mekanisme-mekanisme waktu pemilu legislatif kemarin,” ujar Drajat.
Menurutnya, mekanisme pembatalan kandidat Pilkada 2024 berada dalam ranah Bawaslu. KPU harus mengikuti putusan Bawaslu tersebut. “Kan kita kaji kenapa ada pembatalan dan sebagainya, itu kan dari rekomendasi Bawaslu, karena pelanggaran administrasi,” ujarnya.
Selain pembatalan kandidat karena pelanggaran administrasi, Drajat menjelaskan bahwa KPU juga tidak akan mengganti surat suara bagi paslon atau salah satu dari pasangan calon yang meninggal dunia di masa mendekati hari pemungutan suara karena dipastikan tidak bisa ajukan calon pengganti. Menurut ia, undang-undang masih memberikan kesempatan kepada satu calon dari pasangan calon yang tidak meninggal untuk tetap bisa sebagai calon yang berkontestasi di pilkada.
“Ketika sudah H-30 ada calon yang berhalangan tetap atau meninggal dunia kan nggak mungkin juga surat suaranya diganti, tapi cukup diumumkan saja,” kata Drajat.
Jika calon yang bersangkutan ini memenangi pilkada, calon ini akan tetap dilantik. Setelah pelantikan, akan berlaku aturan terkait penggantian kepala daerah atau wakil kepala daerah atas usulan dari parpol atau gabungan parpol pengusung.

Diketahui, KPU Kota Banjarbaru telah membatalkan pencalonan pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah dalam Pilkada 2024 atas rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Selatan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 31 Oktober 2024.
Bawaslu Kalsel berkesimpulan bahwa telah terpenuhi minimal dua alat bukti yakni unsur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Kota Banjarbaru, Dengan demikian, Pemilihan Wali Kota Banjarbaru hanya menyisakan pasangan nomor urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono.
Di Pilgub Papua Barat Daya, KPU Provinsi Papua Barat Daya juga telah membatalkan pencalonan gubernur Abdul Faris Umlati pada 4 November 2024. Berdasarkan rekomendasi Bawaslu, Abdul Faris Umlati terbukti melakukan pelanggaran administrasi karena menunjuk Agustinus Weju sebagai Pelaksana tugas Kepala Distrik Waigeo Utara pada tanggal 17 September 2024, menggantikan Mathius Aitem.
Sebelum adanya pembatalan pencalonan tersebut, terdapat tiga pasangan calon yang akan bertarung yakni paslon nomor urut 1 Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiuw, pasangan nomor urut 2 Gabriel Assem-Lukman Wugaje dan pasangan calon nomor urut 3, Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau. (kom/pbn)


***
***





