banner 468x60 *** banner 468x60 ***

Berita  

BPJAMSOSTEK Akomodari Perlindungan bagi Petugas Pilkada Papua Barat Daya 2024

Pemprov Papua Barat Daya bersama BPJS Ketenagakerjaan rapat bersama KPU dan Bawaslu membahas jaminan bagi tenaga ad hoc Pilkada 2024 di Papua Barat Daya, Selasa (22/10/2024). (ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)
banner 120x600

Papuabaratnews.id, Sorong – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Papua Barat mengakomodasi keberadaan 26.874 petugas Pilkada Serentak di Provinsi Papua Barat Daya (PBD) 2024. Hal ini sebagai upaya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada mereka.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat Daya, Suroso, menjelaskan, pemerintah juga berkewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial kepada badan ad hoc KPU dan Bawaslu di enam kabupaten kota.

banner 325x300

“Pilkada ini tentunya sukses berjalan jika petugasnya dipastikan terlindungi, sehingga pemerintah dan BPJAMSOSTEK berkewajiban memberikan perlindungan,” ujarnya di Sorong dilansir dari Antara, Selasa (22/10/2024).

Sebanyak 26.874 tenaga ad hock yang tersebar di KPU dan Bawaslu baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota merupakan garda terdepan dalam pelaksanaan seluruh tahapan pilkada serentak di provinsi termuda itu.

Dari jumlah itu, sebanyak 23.117 adalah bagian dari badan ad hoc KPU dan 3.757 ini bagian ad hoc dari Bawaslu.

“Mereka adalah orang-orang atau para petugas yang akan melaksanakan tugas-tugas kenegaraan kita untuk bersama-sama memilih calon pemimpin di daerah ini, maka sudah selayaknya mereka diberikan perlindungan sebagaimana mestinya,” ujar Suroso.

“Jadi sekali lagi, ini tujuannya dalam rangka pemberian perlindungan sosial melalui program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi badan yang dibentuk oleh KPU dan Bawaslu,” tambah dia.

Pemberian perlindungan ini tertuang dalam Inpres No. 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dalam satu poinnya menyebutkan bahwa gubernur dan juga bupati berkewajiban melindungi penyelenggara pemilu di wilayahnya.

Kemudian pada Pasal 19 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Anggaran Belanja Tahapan Pemilu yang menyatakan bahwa badan ad hoc penyelenggara pemilu dapat memperoleh perlindungan berupa jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau untuk badan ad hoc KPU telah terlindungi melalui dana yang telah disiapkan KPU RI, sementara badan ad hoc Bawaslu akan diikutsertakan di dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” jelas Suroso.

Anggaran perlindungan badan ad hoc Bawaslu kabupaten/kota melekat di Bawaslu kabupaten/kota masing-masing, sehingga nantinya secara teknis akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu kabupaten/kota.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan I Kadek Wisnu Ciptadi menjelaskan ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi para petugas pilakda di PBD.

“KPU telah menyiapkan santunan sesuai mekanisme internal KPU sendiri, kemudian dalam waktu dekat Bawaslu akan melaksanakan program Jaminan Sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” jelas dia.

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, adapun manfaat JKK dan JKM terdiri dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.

Terdapat juga manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta. (ant/pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *