Bahas raperda investasi hingga raperbup keuangan kampung, satu produk dikembalikan untuk pendalaman.
Papuabaratnews.id, Manokwari –- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menggelar rapat harmonisasi enam produk hukum daerah Kabupaten Raja Ampat secara virtual selama tiga hari, 27–29 April 2026.
Enam produk hukum yang dibahas terdiri dari satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, serta lima Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup).
Kelima Raperbup tersebut meliputi sistem dan prosedur penyaluran dana otonomi khusus di tingkat kampung, pengelolaan keuangan kampung, tata cara pemungutan pajak air tanah, pajak reklame, serta perubahan tarif retribusi tanda masuk kapal.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir menekankan pentingnya pemberian masukan yang konkret agar proses harmonisasi berjalan sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan serta dapat diselesaikan tepat waktu.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Raja Ampat untuk melengkapi data dan materi yang dibutuhkan guna memperlancar pembahasan.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan menegaskan pentingnya pencermatan substansi dan teknik penyusunan produk hukum agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Dalam rapat tersebut, para pemrakarsa turut memaparkan urgensi masing-masing rancangan peraturan sebagai landasan dalam meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Raja Ampat.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Papua Barat juga menyampaikan hasil telaahan serta memberikan sejumlah masukan terhadap materi muatan setiap rancangan.
Dari hasil pembahasan, satu Rancangan Peraturan Bupati dikembalikan kepada Bagian Hukum untuk dilakukan kajian lebih lanjut karena masih terdapat beberapa substansi yang perlu disempurnakan. (pbn)


***
***





