Penanganan kasus mengedepankan perlindungan anak, polisi dalami peran masing-masing pelaku.
Papuabaratnews.id, Manokwari –- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari, Papua Barat, mengidentifikasi sebanyak 19 siswa kelas XI SMA Negeri Taruna Kasuari Nusantara yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap siswa junior kelas X.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Manokwari AKP Agung Gumara mengatakan pemeriksaan korban dan saksi masih terus berlanjut guna mengetahui peran masing-masing terduga pelaku.
“Bisa saja jumlahnya bertambah, tapi tentu kami harus dalami dulu supaya bisa tahu peran masing-masing pelaku,” ujarnya di Manokwari, Jumat (24/4/2026).
Menurut dia, penanganan perkara tersebut tidak semata-mata berorientasi pada penegakan hukum, tetapi mengedepankan aspek perlindungan anak, memperhatikan psikologis, dan masa depan para siswa yang terlibat melakukan kekerasan.
Penyidik juga telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Manokwari serta Badan Pemasyarakatan (Bapas) Manokwari, guna memastikan hak-hak siswa tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
“Tentu kami mengedepankan prosedur dan ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan anak,” ucap Agung.
Saat ini, kata dia, penyidik telah memeriksa 12 siswa kelas X yang menjadi korban penganiayaan oleh siswa senior dan akan dilanjutkan pada Senin (27/4) karena masih terdapat sejumlah siswa yang belum memenuhi panggilan.
Berdasarkan keterangan para korban, tindakan penganiayaan yang terjadi pada Rabu (24/4) sekira pukul 20.00 WIT diawali dengan arahan dari siswa kelas XI agar berkumpul di ruangan kelas untuk kegiatan pembelajaran malam.
“Setelah siswa kelas X kumpul, lampu dimatikan lalu terjadilah penganiayaan. Ada unsur sengaja dan rencana untuk melakukan kekerasan,” jelas Agung.
Kepolisian, kata dia, senantiasa membuka ruang penyelesaian perkara dimaksud melalui pendekatan keadilan restoratif apabila memenuhi syarat formil maupun materil serta disepakati oleh orang tua siswa yang menjadi korban dan pelaku.
Hal ini sesuai ketentuan yang diatur melalui Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 dan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur.
“Kalau korban tidak mau, ya kasusnya tetap lanjut. Tetapi, tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak,” ujarnya. (pbn)


***
***





