Penghentian ini dikarenakan instalasi pengolahan air limbah belum memenuhi standar ketentuan yang berlaku.
Papuabaratnews.id, Manokwari –- Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional tiga dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kaimana, Papua Barat, karena instalasi pengolahan air limbah belum memenuhi standar ketentuan yang berlaku.
Koordinator Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Wilayah Kaimana Akmal Rahman, mengatakan ketiga dapur SPPG itu adalah SPPG Kaimana Kota 1, SPPG Kaimana Kota 3, dan SPPG Kaimana 5.
“IPAL (instalasi pengolahan air limbah) belum sesuai standar, sehingga BGN menghentikan sementara sejak 1 April 2026 sebelum liburan sekolah,” kata Akmal saat dikonfirmasi dari Manokwari, Jumat (3/4/2026).
Ia menjelaskan penghentian sementara operasional tiga dapur SPPG merupakan komitmen BGN dalam memastikan penyelenggaraan Program MBG wajib mengikuti standar kebersihan dan keamanan pangan.
Pengelola dapur SPPG diharapkan dapat memanfaatkan waktu liburan sekolah pada 2-6 April 2026 untuk melakukan perbaikan terhadap fasilitas IPAL, sehingga penyaluran MBG kepada siswa penerima manfaat berjalan seperti sediakala.
“Kami berharap sebelum masuk sekolah, tiga SPPG sudah memenuhi standar IPAL. Kalau operasional dapur dihentikan, maka produksi MBG juga terhenti,” ujarnya.
Selama ini, kata Akmal, ada empat unit dapur SPPG yang melakukan pendistribusian Program MBG kepada peserta didik maupun kelompok 3B (ibu hamil, ibu menyusui, dan balita) sebagai penerima manfaat di kawasan perkotaan.
BGN rutin melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Program MBG termasuk memperketat penerapan standar operasional prosedur (SOP) pada masing-masing dapur SPPG guna mencegah berbagai hal negatif.
“Oleh karena itu, kami harapkan tiga SPPG yang dihentikan sementara secepatnya memperbaiki IPAL supaya penyaluran MBG tidak mengalami kendala,” katanya.
Sebelumnya, Koordinator BGN Regional Papua Barat Erika Vionita Werinussa mengatakan, jumlah penerima manfaat Program MBG di Kabupaten Kaimana tercatat sebanyak 13.114 orang dengan empat unit SPPG.
BGN juga mewajibkan seluruh penjamah makanan di setiap dapur SPPG mengantongi Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan masing-masing kabupaten.
“Termasuk koki yang memimpin di setiap dapur harus bersertifikat Badan Nasional Sertifikat Profesi (BNSP). Sebagian besar dalam proses pengurusan,” ujarnya. (pbn)


***
***





