Badan Kesbangpol Papua Barat akan menerapkan sistem penyaluran dana hibah parpol secara mandiri mulai 2026 guna mempercepat LPJ dan menindaklanjuti temuan BPK RI.
Papuabaratnews.id, Manokwaari –- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat menegaskan akan melakukan perombakan mekanisme penyaluran bantuan hibah bagi partai politik (parpol) di wilayah tersebut. Langkah ini diambil guna memastikan akuntabilitas dan kecepatan pelaporan penggunaan anggaran negara.
Kepala Badan Kesbangpol Papua Barat, Rheinhard Calvin Maniagasi, S.STP., M.Si. mengatakan, langkah ini merupakan respon langsung terhadap catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat yang sebelumnya mengingatkan parpol untuk tertib menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah tepat waktu.
Rheinhard menerangkan, selama ini hambatan utama keterlambatan serapan dan pelaporan disebabkan oleh sistem pencairan yang bersifat kolektif.
“Kami melihat mekanisme pembagiannya selama ini secara kolektif atau bersamaan. Akhirnya, partai yang sudah siap dokumennya harus menunggu partai lain yang terlambat,” ungkap Purna Praja IPDN ini di Manokwari, Rabu (21/1/2026).
Ia menyebut, mulai tahun anggaran 2026, Badan Kesbangpol akan menerapkan mekanisme “Bagi Parpol lebih cepat administrasi, lebih cepat penyaluran hibah“. Artinya, jika parpol telah melengkapi dokumen syarat salur lebih awal, maka dana akan langsung diproses tanpa harus menunggu parpol lainnya.
“Hal ini diharapkan mampu menjawab kendala administratif yang sering menjadi temuan BPK,” katanya.
Selain perubahan mekanisme, Badan Kesbangpol juga menekankan substansi penggunaan dana hibah. Rheinhard mewajibkan setiap parpol mengakomodir program pendidikan politik bagi kader internal dalam usulan anggaran mereka.
”Pendidikan politik adalah indikator penting dalam penilaian Indeks Demokrasi Indonesia (IDI). Ini juga merupakan rapor bagi kepala daerah,” tegasnya.
Menurutnya, capaian IDI Papua Barat yang baik sangat ditentukan oleh sejauh mana parpol menjalankan fungsi edukasi terhadap konstituennya.
Pemerintah Provinsi Papua Barat juga tidak segan-segan menerapkan sanksi bagi parpol yang lalai dalam pelaporan. Kesbangpol menetapkan target bahwa seluruh hibah harus sudah tersalurkan sebelum akhir semester satu atau bulan Juni.
Selanjutnya, monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara berkala. Jika hingga akhir tahun anggaran parpol tidak mampu menyelesaikan LPJ, maka konsekuensinya adalah penghentian bantuan di tahun berikutnya.
”Terkait keterlambatan, ada sanksinya. Jika tidak bisa melaporkan penggunaan dana hibah di tahun 2026, tentunya di tahun 2027 tidak akan menerima. Dana harus di-LPJ-kan dulu baru bisa disalurkan tahun berikutnya,” kata Rheinhard.
Untuk mendukung hal tersebut, Badan Kesbangpol juga akan memberikan pendampingan teknis dan sosialisasi agar sistematika pelaporan parpol menjadi seragam dan sesuai dengan standar audit yang berlaku. (pbn)


***
***





