Polisi menuduh empat aktivis prodemokrasi menghasut pelajar. Metode lama untuk mengkriminalkan aktivis.
Papuabaratnews.id, Jakarta – Empat aktivis prodemokrasi menjadi korban kriminalisasi. Kepolisian Daerah Metro Jaya menuduh mereka menjadi biang kerok kericuhan dalam demonstrasi yang terjadi di Jakarta pada 25-28 Agustus 2025. Keempat aktivis tersebut adalah Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzaffar Salim, serta Khariq Anhar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menyatakan penyelidikan terhadap empat tersangka telah dimulai pada 25 Agustus 2025 berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/76/VIII/2025/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA.
Polisi memiliki bukti kuat tentang keterlibatan Delpedro cs dalam kerusuhan yang terjadi di Jakarta. Bukti tersebut berupa sebuah unggahan di akun Instagram. “Menyebarkan flyer yang berisi kata-kata ‘kita lawan bareng’ juga tagar ‘jangan takut’,” kata Ade pada Selasa (2/9/2025).

Selebaran itu diunggah di akun Lokataru Foundation yang berkolaborasi dengan akun Gejayan Memanggil, Aliansi Mahasiswa Penggugat, serta Blok Politik Pelajar. Delpedro cs, kata Ade, menjadi admin masing-masing akun Instagram tersebut. “Akun tersebut menghasut pelajar untuk bertindak anarkistis,” tutur Ade dalam konferensi pers.
Beberapa pelajar yang ditangkap lalu dipulangkan oleh polisi dalam kericuhan pada 25 Agustus, kata Ade, kedapatan kembali terlibat dalam aksi pada 28 Agustus 2025. Pelajar-pelajar itu merasa berhak untuk berunjuk rasa seraya menunjukkan selebaran yang dibuat oleh Delpedro cs.
Polisi menangkap Delpedro pada 1 September 2025 tengah malam, di kantornya di Pulo Gadung, Jakarta Timur. “Sepuluh orang yang mengenakan baju hitam-hitam yang mengaku dari Polda Metro Jaya langsung masuk ke kantor dan mencari Delpedro,” kata Muzaffar Salim, anggota Lokataru Foundation, beberapa saat setelah Delpedro ditangkap.
Belakangan, Muzaffar ikut diciduk ketika mendampingi Delpedro di Polda Metro Jaya. Sementara itu, Syahdan Husein diringkus di Bali, kemudian diterbangkan ke Jakarta. Adapun Khariq Anhar ditangkap saat berada di Bandar Udara Soekarno-Hatta pada 29 Agustus 2025.
Keempat orang tersebut ditahan tanpa melalui pemeriksaan pada tahap penyelidikan. Kepala Unit II Sub-Direktorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Gilang Prasetya menyatakan tim penyidik memiliki alasan kuat untuk menahan para tersangka. “Karena kami mementingkan keselamatan anak-anak,” ujarnya.
Meski penyidik yakin memiliki bukti kuat, sejauh ini mereka tidak dapat menjelaskan hubungan kausalitas antara flyer yang dibuat Delpedro cs dan tindakan anarkistis yang terjadi dalam unjuk rasa. Tim penyidik hanya menarik kesimpulan dari kalimat yang ada pada selebaran itu. “Menyemangati pelajar untuk melawan, (untuk) melawan petugas,” ucap Gilang.
Dua perwira menengah di lingkungan Polda Metro Jaya menuturkan polisi sebenarnya telah menyelidiki gerak-gerik Delpedro selama lebih dari sebulan terakhir. Direktur Lokataru Foundation itu diduga menjalin kedekatan dengan sebuah gerakan di Malaysia, yaitu Kelompok Mandiri. Namun dugaan tersebut justru dipertanyakan oleh kuasa hukum Delpedro, Junianto Simanjutak. “Tidak ada ditanyakan hal itu saat penyidikan,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).
Menurut Junianto, Delpedro diperiksa selama lebih dari 24 jam. Selama pemeriksaan itu, pertanyaan penyidik hanya berputar pada afiliasi Delpedro dengan Blok Politik Pelajar. Sebab, polisi berasumsi bahwa setiap pelajar yang melakukan kekerasan dalam unjuk rasa merupakan bagian dari Blok Politik Pelajar. “Polisi terkesan ingin mencari kambing hitam,” kata Junianto.
Proses hukum terhadap Delpedro cs, kata Junianto, jelas-jelas melanggar prosedur. Penyidik tidak pernah menunjukkan bukti-bukti yang menjadikan dasar mereka untuk menangkap kliennya. “Mereka hanya bilang sudah punya dua alat bukti, tapi tidak dijelaskan bukti apa,” tuturnya.
Seorang anggota Lokataru Foundation menduga polisi memang telah lama menargetkan Delpedro. “Kantor itu baru ditempati sebulan lalu dan tidak ada yang mengetahui. Tapi kenapa polisi bisa dengan mudah tahu lokasi kantor tersebut,” ucapnya.
Ia menduga ada pihak-pihak tertentu yang memang terganggu oleh kerja-kerja advokasi yang dilakukan Delpedro dan Lokataru Foundation. Dia bahkan curiga ada upaya untuk menargetkan Lokataru Foundation secara keseluruhan.

Akademikus Universitas Gadjah Mada, Herlambang P. Wiratraman, menilai penangkapan Delpedro cs merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis prodemokrasi. Proses hukum yang menjerat keempat orang itu telah melanggar prinsip dalam hukum acara pidana. “Tuduhan polisi tidak cukup jelas terbukti,” katanya.
Menurut Herlambang, apa yang dilakukan Delpedro dan ketiga kawannya itu merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang telah dilegitimasi. Ia tidak setuju perbuatan itu dikategorikan sebagai bentuk penghasutan. “Kalau argumennya melawan petugas, siapa pun yang melakukan represi secara brutal sampai membunuh memang harus dilawan,” ucap Herlambang.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan kriminalisasi terhadap para aktivis prodemokrasi adalah metode lama yang sering digunakan negara. Pemerintah seperti ingin melemahkan gerakan masyarakat yang belakangan ini sedang menguat. Karena itu, orang-orang yang dinilai menjadi pemimpin gerakan tersebut dikriminalkan.
Bentuk kriminalisasi itu bisa dilihat dari pemilihan pasal yang digunakan oleh polisi untuk menjerat Delpedro cs. Bivitri menilai dasar hukum yang dipakai kepolisian terlalu dipaksakan dan mengada-ada. “Misalnya pasal eksploitasi anak melakukan kejahatan. Memangnya demonstrasi adalah kejahatan? Kan bukan,” ujar Bivitri.

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid sependapat dengan Bivitri. Menurut dia, polisi menjerat para aktivis tersebut menggunakan pasal-pasal karet. “Ini menunjukkan negara memilih pendekatan otoriter dan represif ketimbang demokratis dan persuasif,” ujar Usman.
Menurut Usman, Delpedro cs hanya melakukan tugas mereka sebagai pembela hak asasi manusia dengan memberikan edukasi serta bantuan hukum kepada para pelajar. Keputusan polisi untuk menangkap dan menahan keempat orang itu dianggap sebagai reaksi yang berlebihan. “Entah berapa ribu orang yang harus ditangkap kalau alasannya itu,” katanya.
Dosen hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, Fatahillah Akbar, berpendapat serupa. Menurut dia, diksi “lawan” yang digunakan oleh Delpedro cs tidak dapat disamakan dengan bentuk perlawanan secara fisik ataupun perbuatan melawan hukum. Keempat orang tersebut juga tidak dapat disalahkan begitu saja atas aksi kekerasan yang diperbuat beberapa pelajar dalam unjuk rasa.
Polisi semestinya melihat konteks pernyataan Delpedro cs secara keseluruhan. Menurut Akbar, pernyataan keempat aktivis itu sebatas seruan yang termasuk dalam kebebasan berpendapat. “Bisa jadi justru pernyataan pemerintah yang tidak benar yang memicu kerusuhan,” ucap Akbar.
Ahli hukum acara pidana dari Universitas Indonesia, Aristo Pangaribuan, berpendapat alat bukti yang dimiliki polisi untuk menindak Delpedro cs tidak kuat. Frasa “kita lawan bareng” yang digunakan Delpedro cs dan dipersoalkan kepolisian tidak bisa serta-merta menunjukkan bahwa keempat aktivis itu bertanggung jawab atas tindakan anarkistis yang terjadi dalam unjuk rasa. “Agak abstrak. Harus dibuktikan kausalitasnya,” tuturnya.
Kepolisian, kata Aristo, semestinya tidak serampangan menggunakan diskresi untuk menangkap dan menahan Delpedro cs. Menurut dia, polisi melanggar Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014 karena menetapkan tersangka tanpa didahului pemeriksaan. “Mudah sekali rasanya (polisi) menangkap orang,” kata Aristo.
Aristo menyarankan Delpedro cs menempuh jalur praperadilan terhadap keputusan penetapan tersangka itu. Dia juga merasa tim hukum para aktivis itu dapat menggugat pasal yang digunakan oleh polisi ke Mahkamah Konstitusi. “Persoalannya, sistem praperadilan kita cenderung sebagai formalitas saja,” ujarnya. (tem)


***
***





