Papuabaratnews.id, Jakarta – Gelombang aksi unjuk rasa terjadi di sejumlah tempat di Jakarta, Jumat (29/8/2025). Salah satu pemicunya insiden tewasnya pengemudi ojek daring Affan Kurniawan setelah dilindas kendaraan taktis atau rantis milik Brimob pada Kamis malam. Jurnalis dari sejumlah media pun meliput aksi unjuk rasa tersebut.
Dewan Pers menyerukan sejumlah hal terhadap komunitas pers dan aparat yang bertugas di lapangan. Media massa diminta bekerja secara profesional dengan memegang teguh kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
”Kepada aparat yang bertugas di lapangan, hendaknya menjaga keselamatan para jurnalis atau media yang melaksanakan tugas jurnalistiknya,” ujar Ketua Dewan Pers Prof Komaruddin Hidayat dalam siaran pers, Jumat (29/8/2025)
Dewan Pers juga menyerukan media menyampaikan peristiwa ataupun fakta secara akurat, jujur, dan dilandasi itikad baik demi kepentingan masyarakat luas. Media juga perlu memastikan keselamatan wartawan yang bekerja di lapangan.
”Kepada para jurnalis dan media secara keseluruhan yang meliput peristiwa yang berlangsung agar selalu waspada dan menjaga keselamatan diri ataupun liputannya dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.
Gelombang aksi unjuk rasa di Jakarta terjadi dalam beberapa hari terakhir. Namun, keselamatan jurnalis yang meliput demonstrasi tersebut belum sepenuhnya terjamin.
Kekerasan yang diduga dilakukan oleh polisi menimpa jurnalis foto Lembaga Kantor Berita Nasional Antara, Bayu Pratama, saat meliput unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senin (25/8/2025). Saat mengambil gambar polisi yang sedang membubarkan demonstran, ia dipukul oleh seorang polisi menggunakan pentungan.
Lengannya pun terluka akibat pukulan itu. Kameranya rusak. Sebab, ia refleks mengangkat kamera dan lensanya untuk melindungi kepalanya dari pukulan polisi. Pihak Polda Metro Jaya telah menemuinya untuk meminta maaf dan berjanji akan mengusut kejadian itu.
”Dimaafkan secara instansi, tapi aku secara pribadi belum memaafkan sebelum pihak polisi bisa menjamin dan membuktikan dapat melindungi keselamatan dan keamanan pewarta yang bertugas di lapangan,” ucapnya.

Kekerasan aparat terhadap jurnalis saat meliput unjuk rasa berulang kali terjadi. Dalam demonstrasi penolakan revisi Undang-Undang TNI pada Maret lalu, sejumlah jurnalis di berbagai daerah juga menjadi korban tindakan represif aparat.
Di Sukabumi, Jawa Barat, misalnya, seorang jurnalis media daring ditarik lehernya oleh oknum polisi ketika sedang merekam kericuhan unjuk rasa penolakan RUU TNI. Gantungan kartu identitas (ID card) pers miliknya pun putus.
Dua jurnalis di Surabaya, Jawa Timur, juga mengalami intimidasi dan pemukulan yang diduga dilakukan oleh polisi. Keduanya diancam untuk menghapus foto dan video yang merekam kericuhan dalam demonstrasi itu.
Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menunjukkan, sepanjang tahun ini terdapat 52 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Sembilan kasus di antaranya diduga dilakukan oleh polisi. Sementara pada tahun lalu terdapat 19 kasus kekerasan yang diduga melibatkan polisi.
Kekerasan berulang bentuk arogansi
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Mustafa Layong mengatakan, pihaknya mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap wartawan dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistiknya. Ia menilai, tindakan kekerasan pada jurnalis yang terus berulang merupakan bentuk arogansi kepolisian dalam menjalankan tugasnya mengamankan unjuk rasa.
”Jika tidak ada keseriusan dalam membenahi tindakan dan perilaku anggota kepolisian dalam melakukan pengamanan, tujuan dalam Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia guna terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat tidak akan pernah tercapai,” ujarnya.
Mustafa menambahkan, memastikan keselamatan jurnalis saat bekerja di lapangan, termasuk meliput aksi unjuk rasa, merupakan hal penting. Sebab, jurnalis juga bekerja guna memenuhi hak masyarakat untuk tahu.
”Perusahaan pers punya kewajiban paling utama untuk memberikan dukungan, termasuk organisasi pers dan masyarakat,” ucapnya. (kom)


***
***





