banner 468x60 *** banner 468x60 ***

Berita  

Wagub Lakotani Serahkan Kompensasi Tanah Ulayat Suku Sumuri di Teluk Bintuni

Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani menyerahkan secara simbolis kompensasi hak ulayat kepada perwakilan Marga Fossa, salah satu dari tujuh marga Suku Sumuri di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Senin (20/9/2025). (Dok Istimewa)
banner 120x600

Papuabaratnews.id, Teluk Bintuni –  Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, menyerahkan kompensasi pemanfaatan tanah ulayat masyarakat hukum adat Suku Sumuri dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Teluk Bintuni, Senin (22/9/2025).

Kompensasi tersebut diberikan terkait pemanfaatan tanah ulayat untuk investasi Genting Oil Kasuri Pte. Ltd., melalui SKK Migas, sesuai persetujuan penggunaan kawasan hutan tahap II.

banner 325x300

Acara penyerahan berlangsung di Sasana Karya Kantor Bupati Teluk Bintuni dan dihadiri masyarakat Suku Sumuri, termasuk tujuh marga penerima kompensasi: Agofa, Fossa, Masipa, Mayera, Siwana, Sodefa, dan Wayuri. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Gubernur kepada perwakilan marga, disertai penandatanganan transaksi.

Mohamad Lakotani menyampaikan apresiasi kepada masyarakat adat Suku Sumuri yang telah membuka ruang bagi pemanfaatan tanah ulayat untuk mendukung pembangunan daerah dan nasional.

“Saya menyampaikan penghargaan terima kasih kepada masyarakat pemilik hak ulayat, yang dengan penuh kearifan dan kebesaran hati memberikan kesempatan bagi eksplorasi ini,” ujar Lakotani.

Ia menekankan bahwa kompensasi tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak dasar masyarakat adat Papua, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

“Dengan penyerahan kompensasi ini, aktivitas perusahaan dapat dimulai. Hubungan harmonis antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah daerah harus terus dijaga,” ujarnya.

Ia lalu berpesan agar dana yang diterima dapat digunakan secara bijak, terutama untuk meningkatkan kesejahteraan, pembangunan tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya.

Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani menyerahkan secara simbolis kompensasi hak ulayat kepada tujuh marga Suku Sumuri di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Senin (20/9/2025). (Dok Istimewa)

Adapun besaran kompensasi yang diterima masing-masing marga bervariasi. Rinciannya, Marga Agofa menerima Rp876 juta, Marga Fossa Rp33,4 milyar, Marga Masipa dan Mayera Rp4,7 milyar, Marga Siwana Rp1,5 milyar, Marga Sodefa Rp38,8milyar, dan Marga Wayuri Rp12,4 milyar.

“Penyerahan kompensasi ini menjadi momentum untuk memperkuat hubungan harmonis antara perusahaan, masyarakat adat, dan pemerintah daerah,” pungkas dia.

Penyerahan kompensasi juga turut dihadiri Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy,  Asisten III Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Papua Barat Melkias Werinussa, Kepala Dinas ESDM Papua Barat Samy Saiba, Ketua Majelis Rakyat Papua Papua Barat Judson Ferdinandus Waprak, pimpinan SKK Migas, serta jajaran Forkopimda Teluk Bintuni. (rls/pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *