Papuabaratnews.id, Manokwari — PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Maluku dan Papua (UIP MPA) melalui Unit Pelaksana Proyek (UPP) MPA 4 merampungkan pembayaran ganti rugi lahan tapak tower pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV PLTMG Manokwari–Gardu Induk (GI) Prafi, untuk titik Tip 27 hingga Tip 39.
Pembayaran ganti rugi tersebut dilaksanakan di Kantor Distrik Warmare, Kabupaten Manokwari, Selasa (23/12/2025), dan menjadi bagian penting dari percepatan penyelesaian proyek strategis ketenagalistrikan di Papua Barat.
Proyek SUTT 150 kV Manokwari–Prafi merupakan infrastruktur utama dalam memperkuat sistem transmisi listrik di Manokwari dan sekitarnya. Keberadaannya diharapkan meningkatkan keandalan pasokan listrik, sekaligus menopang kebutuhan energi bagi masyarakat serta sektor-sektor produktif daerah.

PLN menegaskan, pembayaran kompensasi lahan kepada pemilik hak dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Seluruh proses dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, serta penghormatan terhadap hak masyarakat, sejalan dengan penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Manager PLN UPP MPA 4, Reza Aditya Rizkiyanto, menyampaikan bahwa kelancaran pembayaran ganti rugi tidak terlepas dari sinergi berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat pemilik lahan.
“Kami mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Manokwari dan partisipasi aktif masyarakat. Penyelesaian pembayaran ganti rugi ini menjadi fondasi penting agar pembangunan transmisi dapat berlanjut sesuai rencana,” ujar Reza.
Ia menambahkan, keberlanjutan proyek transmisi akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas dan keandalan layanan listrik bagi masyarakat Papua Barat.

Sementara itu, General Manager PLN UIP MPA, Nur Hardiyanto, menegaskan bahwa pembangunan SUTT 150 kV Manokwari–Prafi merupakan bagian dari komitmen PLN dalam memperkuat infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah timur Indonesia.
“Penyelesaian ganti rugi lahan tapak tower mencerminkan konsistensi PLN dalam menerapkan prinsip GCG serta membangun kepercayaan dengan pemerintah daerah dan masyarakat. Kami berkomitmen menghadirkan infrastruktur listrik yang andal, efisien, dan berkelanjutan,” kata Nur.
PLN berharap, rampungnya tahapan ini dapat menjadi momentum percepatan penyelesaian proyek SUTT 150 kV Manokwari–Prafi, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua Barat secara berkelanjutan. (*)
*Artikel ini merupakan kerja sama antara PapuaBaratNews dan PLN







